Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
8 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
2
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
7 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
3
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
8 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
4
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
7 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
7 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
7 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Home  /  Berita  /  MPR RI

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Idris Laena: Amandemen Konstitusi Justru Langkah Gegabah

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Idris Laena: Amandemen Konstitusi Justru Langkah Gegabah
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena. (Ist)
Rabu, 17 Maret 2021 23:31 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar mengingatkan pembahasan Amandemen Konstitusi yabg dilakukan Badan Pengkajian MPR RI berpeluang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi Covid 19 yang masih terus menghantui masyarakat

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena, Rabu (17/3/2021) di Jakarta. "Lembaga MPR RI harusnya tidak disibukkan dengan melakukan kajian Amandemen Konstitusi. Ini bukan menjadi prioritas saat ini," katanya.

Dampak pembahasan Amandemen Konstitusi itu, kata Idris Laena, telah menimbulkan persoalan bagi sebagian masyarakat yang tidak mendapat informasi secara utuh.  Mereka mencoba menduga-duga, ada apa sebenarnya di balik agenda Amandemen Konstitusi itu.

Ada yang menduga bahwa Amandemen Konstitusi dibuat demi memuluskan masa jabatan Presiden tiga Priode. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengklarifikasi berulangkali. Bahkan, Jokowi secara tegas menyebut tidak setuju dengan wacana tersebut mengingat dirinya lahir dari sistem Demokrasi yang telah diatur dengan baik dalam konstitusi.

"Kecurigaan pasti akan terus muncul apalagi ketika salah satu Partai Politik, justu telah menegaskan bahwa menginginkan  Pilpres kembali dipilih oleh Anggota MPR yang ditolak secara tegas Partai Golkar," ungkapnya. 

Bagi Golkar, kata Idris Laena, wacana itu jelas mencederai Reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan airmata, serta akan menjadi langkah mundur Demokrasi di Indonesia.

"Suara sejumlah kalangan yang menilai  janji MPR untuk membatasi pembahasan Amandemen tidak sepenuhnya bisa dipegang, kental dengan Aspek Politik itu semakin menimbulkan isu kontroversial akan berpeluang muncul kembali. Bahkan, pembahasan itu bisa melebar ke isu krusial lain yang akan memundurkan Demokrasi," katanya. 

Menurut Idris Laena, sejatinya pembahasan oleh Badan Kajian MPR RI saat ini diwacanakan hanya untuk menindak lanjuti Rekomendasi Anggota MPR RI Priode 2014-2019 yang merekomendasikan untuk mengkaji suatu sistem Pembangunan Nasional Model GBHN. dan oleh badan Pengkajian MPR RI dibuatlah Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Konsekuensi dari rencana adanya Pokok-Pokok Haluan Negara itulah, jelasnya, menjadi pangkal masalah. Karena, melahirkan PPHN tersebut diperlukan produk Hukun yakni, menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR. Atau,  menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara yang keduanya berimplikasi pada Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa Amandemen Konstitusi  di masa Pandemi Covid 19, adalah langkah gegabah. "Seharusnya, semua elemen bangsa terutama pemerintah berkonsentrasi mengatasi Pandemi Covid 19. Termasuk mempersiapkan langkah-langkah Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi. Tidak perlu disibukkan dengan Isu-isu yang tidak mendesak malah justru akan menimbulkan kegaduhan baru," ujarnya.

Pada dasarnya Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat menerima jika Pokok-Pokok Haluan Negara tetap diperlukan untuk dibuat. "Sebetulnya produk hukum berupa Undang-Undang saja, sudah dapat mengakomodir kepentingan nasional karena Undang-Undang juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/