Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  SEA Games

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, Kenapa Boleh Dipakai? Ini Kata MUI

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, Kenapa Boleh Dipakai? Ini Kata MUI
Ilustrasi Vaksin Covid yang mengandung Babi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 19 Maret 2021 19:53 WIB
JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa terkait vaksin corona AstraZeneca. Vaksin yang dikembangkan pertama oleh Inggris dan Swedia itu dinyatakan haram.

"Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin (ada kandungan babi) dalam proses pembuatannya," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Asrorun menjelaskan, dengan ini berarti fatwa MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

Fatwa No 14 tahun 2021, tanggal 17 Maret fatwa tersebut diserahkan ke pemerintah. Hari ini dijelaskan ke publik, fatwa terkait AstraZeneca dinyatakan haram tapi masih boleh digunakan. "Tapi boleh digunakan dengan sejumlah syarat," tutur Niam.

Asrorun menjelaskan, ada 5 pertimbangan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan meskipun haram, berikut daftarnya:

1. Kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asyariah dalam konteks fiqh yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah.

2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid guna ikhtiar mewujudkan herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan saat komisi fatwa melakukan kajian.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia dan tingkat global

Sebelumnya, tak sedikit publik yang sampai saat ini masih penasaran. Apa saja kandungan vaksin ini, sebab sejumlah isu masih ramai diperbincangkan.

Seperti disebut menyebabkan penggumpalan darah hingga menyebabkan beberapa kematian lansia di Eropa. Namun AstraZeneca sudah menjamin bahwa vaksin mereka aman.

Adapun kandungan vaksin yang dibuat di Inggris dan Swedia ini jika dikutip dari Instagram Bimo A Tedjo, Associate Profesor bidang Chemistry di Universiti Putra Malaya, maka terdapat bahan aktif Adenovirus dari simpanse (ChAdOx1) yang disisipi gen bagian protein spike dan virus SARS-CoV-2.

Adenovirus yang telah disisipin gen protein spike ini akan memasuki sel manusia dan memproduksi protein spike yang memicu kekebalan. Kemudian ada bahan inaktif seperti, L Histidine, L Histidine hydrochloride monohydrate, Ethanol (melindungi vaksin dari kerusakan akibat radikal bebas)

Magnesium chloride hexahydrate (garam penstabil adenovirus), Polysorbate 80 (mencegah melekatnya bahan aktif ke dinding botol kaca), Sodium Chloride, Disodium edetate dehydrate dan air.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, SEA Games, Voli, Beladiri
wwwwww