Prolegnas 2021 Disahkan, Inilah Daftar RUU Usulan Pemerintah
Ada 33 (RUU) Rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas legislasi tahun ini, sebagaimana telah ditetapkan oleh Baleg (Badan Legislasi) DPR RI di awal masa sidang. Dari ke-33 RUU yang disahkan sebagai Prolegnas 2021 tersebut, 10 diantaranya merupakan usulan pemerintah. Ke-10 RUU Prioritas Prolegnas 2021 usulan pemerintah itu terdiri dari:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain 10 RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan 2 RUU lain bersama-sama dengan DPR RI. Kedua RUU itu adalah; 1) RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan 2) RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan apakah dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad selalu pimpinan Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab anggota DPR dalam ruang paripurna.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |