Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Home  /  Berita  /  Nasional

Prolegnas 2021 Disahkan, Inilah Daftar RUU Usulan Pemerintah

Prolegnas 2021 Disahkan, Inilah Daftar RUU Usulan Pemerintah
Gedung Kura-Kura (kubah hijau), ikon Gedung DPR RI di Gatot Subroto, Jakarta. (foto: zul/www.gonews.co)
Selasa, 23 Maret 2021 16:52 WIB
JAKARTA - DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) telah mensahkan Prolegnas 2021 (program legislasi nasional tahun 2021) melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Sidang IV tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Ada 33 (RUU) Rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas legislasi tahun ini, sebagaimana telah ditetapkan oleh Baleg (Badan Legislasi) DPR RI di awal masa sidang. Dari ke-33 RUU yang disahkan sebagai Prolegnas 2021 tersebut, 10 diantaranya merupakan usulan pemerintah. Ke-10 RUU Prioritas Prolegnas 2021 usulan pemerintah itu terdiri dari:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata

8. RUU tentang Wabah

9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain 10 RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan 2 RUU lain bersama-sama dengan DPR RI. Kedua RUU itu adalah; 1) RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan 2) RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan apakah dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad selalu pimpinan Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab anggota DPR dalam ruang paripurna.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77