Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Internasional

UU Diubah, Putin Bisa Nambah 2 Periode, Pak Jokowi Gimana?

UU Diubah, Putin Bisa Nambah 2 Periode, Pak Jokowi Gimana?
Presiden Rusia, Vladimir Putin. (gambar: ist./sputnik/alexei druzhinin/kremlin/reuters/cbsnews)
Selasa, 06 April 2021 12:20 WIB
MOSCOW - Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani Undang-Undang untuk mengubah konstitusi negara yang akan memungkinkan dirinya mencalonkan diri untuk dua masa jabatan enam tahun lagi atau memberi dirinya kesempatan untuk tetap berkuasa hingga tahun 2036, pada Senin.

CBS News melansir, Putin telah menjalankan negara selama lebih dari dua dekade. Di masa Putin, ruang kebebasan berpendapat dirasa sempit lantaran tindakan keras terhadap lawan politik dan masyarakat sipil.

Salinan Undang-Undang baru tersebut diunggah di situs informasi hukum pemerintah. Sebelum Undang-Undang baru, Putin akan diminta untuk mundur setelah masa jabatan keempat dan saat ini pada 2024.

Putin mengatakan bahwa dirinya adalah "penjamin keamanan negara dan stabilitas domestik" dan bahwa negara harus menghindari gejolak politik. "Rusia telah memenuhi rencananya dalam hal revolusi," katanya sebagaimana dikutip GoNews.co, Selasa (6/4/2021).

Di Indonesia, penambahan masa jabatan presiden juga sempat menjadi diskursus. Analis menyebut, ini sebagai agenda sentralisasi kekuatan negara agar Indonesia bisa menghadapi krisis akibat pandemi yang tak jelas ujungnya. Sementara itu, negara-negara di dunia termasuk Indonesia bersama WHO (World Health Organization) tengah mewaspadai munculnya pandemi baru selain Covid-19.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Internasional, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/