UU Diubah, Putin Bisa Nambah 2 Periode, Pak Jokowi Gimana?
CBS News melansir, Putin telah menjalankan negara selama lebih dari dua dekade. Di masa Putin, ruang kebebasan berpendapat dirasa sempit lantaran tindakan keras terhadap lawan politik dan masyarakat sipil.
Salinan Undang-Undang baru tersebut diunggah di situs informasi hukum pemerintah. Sebelum Undang-Undang baru, Putin akan diminta untuk mundur setelah masa jabatan keempat dan saat ini pada 2024.
Putin mengatakan bahwa dirinya adalah "penjamin keamanan negara dan stabilitas domestik" dan bahwa negara harus menghindari gejolak politik. "Rusia telah memenuhi rencananya dalam hal revolusi," katanya sebagaimana dikutip GoNews.co, Selasa (6/4/2021).
Di Indonesia, penambahan masa jabatan presiden juga sempat menjadi diskursus. Analis menyebut, ini sebagai agenda sentralisasi kekuatan negara agar Indonesia bisa menghadapi krisis akibat pandemi yang tak jelas ujungnya. Sementara itu, negara-negara di dunia termasuk Indonesia bersama WHO (World Health Organization) tengah mewaspadai munculnya pandemi baru selain Covid-19.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Internasional, Politik |