Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jika Tak Ingin Dicap Politis, Hindari Penerimaan ASN saat Pilkada dan Pilpres

Jika Tak Ingin Dicap Politis, Hindari Penerimaan ASN saat Pilkada dan Pilpres
Gupasdi Gaus bersama Zudan Arif Fakrulloh dan Ibnu Multazam dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 April 2021 00:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jika tidak ingin dicap politis dan kepentingan, pemerintah diimbau tidak menerima Aparatur Sipil Negara (ASN) saat momentum pesta demokrasi seperti Pilkada maupun Pilpres.

Saran tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dalam Forum Legislasi "Poin Penting RUU ASN" bersama Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam, Ketua DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (6/4/2021).

Menurut Guspardi, selama ini politisasi birokrasi menjadi kendala dalam menciptalan ASN yang profesional karena pengangkatan mereka sarat dengan kepentingan politik. Tidak jarang pejabat tingkat pusat maupun daerah memperbanyak penerimaan pegawai dengan memanfaatkan situasi politik terutama saat menjelang Pemilu.

"Akibat politisasi birokrasi, tidak jarang ASN ditempatkan tidak pada bidang keahliannya selain diterima tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada Sarjana Peternakan yang karirnya melejit cepat karena menjadi tim sukses sehingga bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi," katanya.

Ia juga mengusulkan, agar pegawai fungsional diperbanyak dengan mengurangi pegawai eselon. Karena saat ini menurut Dia, hampir sepertiga dari ASN merupakan pegawai administratif. "Dimana di era digital government fungsi administrasi seharusnya sudah bisa dikurangi agar terjadi efisiensi anggaran pegawai negeri," tandasnya.

Sementara itu Ibnu Multazam mengatakan, revisi Undang-undang ASN sudah sejak lama digagas dan bahkan sudah masuk Paripurna menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi ada kesan pemerintah tidak serius untuk membahasnya yang dibuktikan dengan belum dikirimnya daftar inventarisir masalah (DIM).

"Ini menjadi catatan kami bersama. Pemerintah memang memberi amanat untuk membahas, tetapi tidak diikuti DIM versi pemerintah. Sikap pemerintah menunjukkan seolah-olah inisiatif DPR itu dianggap sesuatu yang tidak penting seperti revisi UU ASN. Padahal, ada norma-norma yang penting yang harus dibahas seperti bagaimana ASN ke depan ini profesional dengan menghilangkan pejabat struktural di Eselon 3 dan Eselon 4, begitu juga dengan bagaimana tentang mengisi kekosongan ASN yang pensiun," tutur Ibnu Multazam

Tujuan UU ini dibentuk menurut Zudan Fakhrullah, agar bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera mampu menjadi layanan publik yang baik dan , menjadi perekat NKRI itulah cita-cita besar di UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR.

"Dalam setiap kebijakan itu harus dilakukan evaluasi, apakah tujuan yang hendak diwujudkan itu, selama 7 tahun ini sudah bisa terwujud, maka undang-undang ini harus kita lakukan evaluasi. Apakah praktek Birokrasi saat ini sesuai dengan undang-undang ASN, sistem meritnya misalnya, reformasi birokrasinya, penempatkan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kompetensi atau tidak," tandas Zudan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/