Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
17 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
17 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
17 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

RUU ASN Belum Ada DIM dari Pemerintah, Komisi II DPR Didesak Keluarkan Putusan Politik

RUU ASN Belum Ada DIM dari Pemerintah, Komisi II DPR Didesak Keluarkan Putusan Politik
Gupasdi Gaus bersama Zudan Arif Fakrulloh dan Ibnu Multazam dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 April 2021 01:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Revisi UU ASN dinilai sangat penting untuk segera direvisi. Hal ini bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional, netral, sejahtera, dan mampu menjadi layanan publik yang baik.

Meski sudah masuk Paripurna menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, faktanya RUU tersebut masih mandek alias belum bisa dibahas lantaran belum ada DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya dari Pemerintah.

"Ada satu hal yang menjadi catatan kita bersama,  pemerintah memang memberi amanat untuk membahas (Ampres) tetapi tidak diikuti DIM versi pemerintah. Apa yang disetujui dan apa yang tidak disetujui atau apa yang diusulkan dari pemerintah. Karena tidak ada DIM-nya jadi otomatis nggak bisa dibahas," tutur Wakil Ketua Baleg DPR F-PKB Ibnu Multazam, saat acara diskusi yang digelar di Media Center, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, hal ini harus dicarikan solusinya. Pasalnya, di dalam DPR ini belum ada mekanisme regulasi, yang mengatur jika undang-undang inisiatif DPR itu sudah jadi inisiatif dan sudah diparipurnakan dan dikirim kepada pemerintah. "Kemudian, pemerintah sendiri tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah tetapi mengirimkan Ampres itu mekanismenya bagaimana?," ujarnya.

"Jadi, biar nggak berkepanjangan, Undang-Undang ASN itu harus ada keputusan politik dari Komisi II. Dikembalikan kepada pemerintah atau bagaimana. Sehingga tidak seolah-olah inisiatif DPR itu dianggap sesuatu yang tidak penting, seperti revisi UU ASN ini," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR F-PAN, Guspardi Gaus mengatakan, UU No. 5 tahun 2014 yang mau direvisi ini sudah masuk di prolegnas 2021, yang merupakan hak inisiatif dari Komisi II. "Alhamdulillah, sudah diketok palu, baik di tingkat baleg atau paripurna, tentu mekanisme yang akan dilalui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Komisi II sudah mengundang Menpan RB, BKN, KASN dalam untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas ini. "Tapi dari materi yang beliau sampaikan, ini juga sudah viral di media yang saya expose bahwa agaknya pemerintah, saat itu saya, Bapak Tjahjo Kumolo masih kurang berkenan untuk merevisi UU ASN ini," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, arah politik hukum dari tujuan UU ASN ini adalah untuk bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera mampu menjadi layanan publik yang baik dan menjadi perekat NKRI.

"Itulah cita-cita besar di UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR," tuturnya.

Dikatakannya, dalam perspektif kebijakan publik, setiap kebijakan itu harus dilakukan evaluasi. Apakah tujuan yang hendak diwujudkan itu sudah bisa terwujud? "Kalau terwujud, nilainya berapa? 100, 90, 80, dan seterusnya. Maka, undang-undang ini harus kita lakukan evaluasi," tandasnya.

Evaluasinya itu, Pertama praktek Birokrasi saat ini harus sesuai dengan UU ASN. Yang kedua, norma yang ada, itu masih sesuai dengan perkembangan atau tidak. Kemudian yang ketiga, digital government dimana undang-undang ASN tidak menyentuh itu," paparnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/