Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tuai Kecaman, Akhirnya Kapolri Cabut Aturan Larangan Media Meliput Kekerasan Polisi

Tuai Kecaman, Akhirnya Kapolri Cabut Aturan Larangan Media Meliput Kekerasan Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 April 2021 01:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah menuai sejumlah penolakan dari lembaga pers seperti AJI, PWI, SMSI dan AMSI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menerbitkan telegram baru terkait aturan pelarangan jurnalias yang meliput tindak kekerasan Polisi.

Telegram Kapolri terbaru yang diterima GoNews.co itu, bernomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 resmi dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021).

Telegram Kapolri tersebut merevisi Telegram Kapolri sebelumnya bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang dirilis pada Senin (5/4/2021).

Pada Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh oleh Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Secara spesifik, telegram itu ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran di kewilayahan.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tuis Listyo dalam telegram tersebut.

Menanggapi Telegram Kapolri itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat telegram terkait dengan larangan peliputan media massa di lingkungan Polri, dinilai akan menghalangi kerja media massa.

"Terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan," kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim, Selasa (6/4/2021).

Sasmito mengatakan aparat kepolisian kerap menjadi aktor yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk para jurnalis. Ia pun meminta Listyo mencabut kembali surat telegram tersebut.

"AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kinerja jurnalis," ujarnya.

Menurut Sasmito, Listyo sebaiknya fokus menertibkan anak buahnya agar tak lagi melakukan kekerasan saat bertugas. Salah satu caranya yakni memproses hukum seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kekerasan.

"Terbaru, kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya. Bukan sebaliknya memoles kegiatan polisi menjadi humanis," katanya.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudi mengatakan telegram Listyo sangat berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ade menyebut telegram tersebut bernuansa melarang meliput kekerasan aparat.

"Fungsi pers justru harus menjadi kontrol jalannya pemerintahan dan penegakan hukum," kata Ade.

Ade mengatakan pelanggaran para pejabat publik atau aparat harus sampai ke masyarakat melalui kerja jurnalistik yang dilakukan oleh awak media.

Menurutnya, wartawan wajib mengabarkan kekerasan yang dilakukan para aparat kepolisian. Akses terhadap informasi itu, kata Ade, tak boleh ditutup melalui telegram tersebut. "Karena media dilarang meliput, maka nanti hanya akan ada informasi tunggal yang justru itu menutup ruang demokrasi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/