Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Politik

RUU Kejaksaan, DPR dan Pemerintah Sepakat Penguatan Korps Adhyaksa

RUU Kejaksaan, DPR dan Pemerintah Sepakat Penguatan Korps Adhyaksa
Azis Syamsuddin saat menjadi narasumber diskusi di Media Center DPR. (Foto: Istimewa)
Selasa, 13 April 2021 15:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - DPR masih menunggu surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan untuk selanjutnya dilanjutkan pembahasan di Komisi III DPR. Pada prinsipnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk penguatan lembaga korps Adhyaksa itu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam diskusi forum legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Humas dan Pemberitaan DPR dengan tema "RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa, di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, DPR sedang menunggu surpres untuk menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif dalam melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut.

"Tinggal Komisi III kemudian melakukan RDPU rapat dengar pendapat umum, kemudian melakukan RDP, kemudian persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan," kata Azis.

Kata Azis, prinsipnya DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk didalamnya adalah kejaksaan. Penguatan ini, menurutnya, tentu harus sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan dalam hal ini juga dengan hakim.

"Sehingga bagaimana lembaga yuridis ini untuk bisa bersineri, karena proses penyidikan, masuk ke penuntutan, masuk kepada peradilan, tapi di dalam tindak pidana tertentu, lex spesialisnya bahwa yang namanya kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan namanya proses pengumpulan data, kemudian penyidikan, dan sekaligus penuntutan," jelas Azis.

"Nah ini juga yang harus ditempatkan posisi kejaksaan, disamping sebagai penuntut umum dalam undang-undang kejaksaan itu juga bagaimana sinergitas dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dan kementerian-kementerian lainnya," terang politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR, yang kemudian di harmonisasi di Badan Legislasi, kemudian mengirim surat kepada pimpinan, dan pimpinan beberapa waktu lalu sudah memberikan persetujuan untuk pembahasan dilakukan di Komisi III DPR.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/