Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
20 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
22 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
18 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
20 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
6
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Home  /  Berita  /  Beladiri

Peras Walikota Tanjungbalai, Penyidik KPK Ditangkap Propam Polri

Peras Walikota Tanjungbalai, Penyidik KPK Ditangkap Propam Polri
Ilustrasi Propam Polri menangkap Penyidik KPK yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai. (Kolase GoNews)
Rabu, 21 April 2021 20:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik Polri pada penugasan KPK berinisial SR.

SR diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. 

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui pesan teks pada Rabu, 21 April 2021.

Ferdy mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan. 

"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," kata Sambo. 

Hingga saat ini, pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan secara resmi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap di daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dugaan suap yang sedang diusut KPK yakni berkaitan dengan mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan suap terkait mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai. KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan status kasus dugaan suap ini ke tingkat penyidikan.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan konstruksi atau uraian perkara dugaan suap terkait mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai ini. Pun demikian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," jelas Ali.

"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," imbuhnya.

Namun demikian, kata Ali, KPK akan tetap berkomitmen selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.***

wwwwww