Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Nasional

Tok! Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan Telah Ditetapkan

Tok! Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan Telah Ditetapkan
Ketua Baznas RI, Noor Achmad dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, Jumat (30/4/2021). (gambar: tangkapan layar)
Jum'at, 30 April 2021 23:53 WIB
JAKARTA - Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) RI menetapkan standar minimal harta (nisab) untuk zakat pendapatan, sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan, berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021.

"(Nilai ini, red) akan menjadi rujukan bagi Baznas daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional," kata Ketua Baznas RI, Noor Achmad dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, Jumat (30/4/2021), sebagaimana disaksikan GoNEWS.co.

Besaran nisab zakat pendapatan dan jasa tersebut, kata Noor, mengacu kepada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

"Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas. Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2,5%," jelasnya.

Maka dari itu, Dia memaparkan, BAZNAS selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/