PKS Tak Usulkan Bab Pendanaan Parpol
Menurut Anwar, besarnya biaya politik membuat partai politik memenuhi kebutuhan pendanaan dari membangun ralasi dengan pemilik kapital sehingga pemimpin partai dan politisi tertawa oleh pemilih Kapital.
"Kita harus berani mengalokasikan dana yang cukup besar untuk kepentingan penyehatan dan pendinamisan kehidupan dunia politik kita . Saya melihat tidak ada masalah kita mengalokasikan dana APBN yang cukup besar untuk memajukan dan menyehatkan dunia perpolitikan kita," kata Anwar dalam sebuah opininya.
Kepada GoNEWS.co, Senin (3/5/2021), Anwar mengatakan, "Idealnya Indonesia sudah memiliki UU Parpol yang baru sebelum tahun Pemilu 2024,".
Sebagai pengingat, RUU Parpol sebenarnya sudah menjadi wacana politik sejak lama. Penggabungan model Omnibuslaw dengan UU Pemilu dan UU Pilkada juga sempat mengemuka. Khusus UU Pemilu, pengaturan ini sempat hendak direvisi di Parlemen pada 2020 namun urung. Hingga saat ini, PKS menjadi partai yang masih mendorong agar UU Pemilu tetap direvisi.
Diskusi mengenai Revisi UU Pemilu juga dilakukan PKS dengan partai penguasa, PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan) dalam safari politik di momen Ramadan 1442 H (2021 M). Tapi Ketua DPP PKS (Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera), Mardani Ali Sera, tak menyebut apakah dorongan PKS juga termasuk merevisi UU Parpol. Ia hanya mengatakan, "Bab dana (pembiayaan Parpol, red), PKS tidak pada posisi mengusulkan," kata Mardani kepada GoNEWS.co, Selasa (4/5/2021).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |