Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
14 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
4 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
3 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Guru Honorer Senior yang Belum Lulus Seleksi Didorong jadi PNS Tenaga Kependidikan

Guru Honorer Senior yang Belum Lulus Seleksi Didorong jadi PNS Tenaga Kependidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam kesempatan rapat. (foto: ist./instagram)
Senin, 24 Mei 2021 16:10 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR RI menggelar Rapat dengan Pendapat Umumdengan beberapa pimpinan universitas terkait masukan dan evaluasi proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN, Senin (24/5/2021). Hadir dalam rapat tersebut Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado, Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Bali, Gede Adi Yuniarta.

Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.

"Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS," ujarnya.

Sumaryanto mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.

"Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung," jelasnya.

Deitje mengusulkan adanya rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer.

"Ada guru honorer yang sudah lama tidak diangkat, namun usia sudah mendekati pensiun. Perlu adanya insentif bagi mereka, dengan indikator kinerja utama untuk menentukannya," ungkapnya.

Gede Adi mengatakan bahwa kualitas guru perlu menjadi fokus setelah pengangkatan ASN dilakukan.

"Pelatihan guru pasca diangkat ini yang perlu menjadi perhatian untuk menjamin kompetensi. Kami harap Komisi X dapat mengembalikan keran LPTK menjadi satu-satunya lembaga untuk menyiapkan guru dan tenaga kependidikan," ungkapnya.

Hetifah Sjaifudian selaku Wakil Ketua Komisi X mengatakan, pihaknya mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi PPPK.

"Selanjutnya, sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi PNS. Dalam masa tersebut, tentunya juga harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS," ujarnya.

Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.

"Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:GoNews Group, DPR RI, Nasional, Pendidikan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/