Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Ketua DPD RI Puji BUMDes di Kalsel yang Miliki Unit Usaha Beragam

Ketua DPD RI Puji BUMDes di Kalsel yang Miliki Unit Usaha Beragam
Ketua DPD RI, LaNyalla M Mattaliti. (Foto: Istimewa)
Rabu, 02 Juni 2021 22:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karang Indah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan yang memiliki unit usaha beragam.

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, eksistensi BUMDes di Desa Karang Indah turut mendukung perekonomian daerah.

"BUMDes di Desa Karang Indah, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dapat dijadikan contoh yang baik untuk menjadi rujukan berbagai BUMDes di desa lain karena punya banyak variasi unit usaha, yang cukup berkembang," ujar LaNyalla, Rabu (2/6/2021).

Setidaknya ada 8 unit usaha yang dijalankan BUMDes di Desa Karang Indah. Dari pengelolaan sarana prasarana air minum, kuliner, pompa bensin mini, pangkalan gas elpiji 3 kilogram, kelompok ternak, lumbung pangan, kursus bahasa Inggris, hingga pengelola jasa alsintan.

"Karena pengelolaan yang baik, BUMDes Amanah pernah menjadi BUMDes terbaik nomor 2 tingkat provinsi. Prestasi ini perlu dipertahankan, kalau perlu ditingkatkan," ujarnya.

Menurutnya, hal seperti ini yang diharapkan. BUMDes harus menjadi roda penggerak ekonomi pedesaan. Dengan begitu, kata LaNyalla, masyarakat desa dapat merasakan manfaat dari keberadaan BUMDes.

"Dengan peran aktif BUMDes, pemerataan kesejahteraan masyarakat desa akan dapat segera kita wujudkan," tuturnya.

Hanya saja, unit lumbung pangan di BUMDes Amanah masih mengalami kendala karena keterbatasan stok pupuk bersubsidi. Untuk itu, LaNyalla mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki persoalan distribusi pupuk bersubsidi di seluruh daerah.

"Persoalan minimnya stok pupuk bersubsidi terjadi di seluruh daerah. Komite II DPD RI sudah terus mengawal persoalan pupuk bersubsidi ini. Kami harapkan dari Pemda, baik itu Pemprov maupun Pemkab/Pemkot juga ikut mendorong agar daerahnya mendapatkan stok pupuk bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan agar produksi pertanian daerah juga meningkat," papar LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu pun memastikan komitmen DPD RI dalam upaya mendukung perkembangan BUMDes. Ia mengingatkan, DPD RI telah menginisiasi RUU BUMDes yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 DPR RI.

"RUU BUMDes merupakan wujud konsistensi DPD RI untuk mengawal kepentingan daerah, khususnya agar masyarakat pedesaan bisa menjadi lebih makmur dan sejahtera lagi," sebutnya.

Persoalan mengenai BUMDes memang sudah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan juga melalui Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja. Namun DPD RI menilai perlu ada payung hukum undang-undang yang mengatur soal BUMDes.

"UU BUMDes sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan adanya UU, pemangku kepentingan dan pelaksana BUMDes juga tidak akan ragu lagi terhadap status badan hukum BUMDes. Dan kami harapkan posisi BUMDes bisa lebih strategis lagi dengan adanya pengaturan yang lebih rigid," tegas LaNyalla.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/