Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
19 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
16 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
13 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
17 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Olympic

Lonjakan Covid DKI 'Menggila', Sejumlah Aturan Diperketat, Kerumunan Lebih 5 Orang Bakal Dibubarkan

Lonjakan Covid DKI Menggila, Sejumlah Aturan Diperketat, Kerumunan Lebih 5 Orang Bakal Dibubarkan
Gubernur DKI, Anies Baswedan bersama Kapolda dan Pangdam usai menggelar pertemuan. (Foto: Kumparan)
Sabtu, 19 Juni 2021 13:13 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan usai kasus positif Corona atau COVID-19 melonjak tajam. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha hingga kapasitas kantor.

Sebagai informasi, kasus Corona di DKI naik drastis selama sepekan terakhir. Pada Jumat (18/6/2021), terdapat 4.737 kasus positif Corona baru yang dilaporkan.

Jumlah tersebut membuat total kasus Corona di DKI sejak Maret 2020 hingga kemarin mencapai 463.552. Dari jumlah itu, 431.004 pasien sembuh dan 7.640 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Anies pun menyebut lonjakan kasus Corona itu mengkhawatirkan. Dia meminta semua pihak siaga dan patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. "Saat ini sedang dalam masa pandemi dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan. Karena itu, kita semua bersiaga bersiap untuk menegakkan protokol kesehatan," ujar Anies dalam apel yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan semua pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak secara tegas. Dia mengatakan penegakan aturan terkait protokol kesehatan ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. "Bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tapi katakan kepada semua bahwa ini untuk melindungi anda ini untuk melindungi seluruh warga," ujar Anies.

Berikut sejumlah aturan yang diperketat Anies:

Anies Baswedan menegaskan semua kegiatan di Jakarta harus menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pihaknya akan menertibkan kegiatan yang melanggar aturan PPKM di seluruh wilayah Jakarta.

"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Anies.

"Kita juga minta kepada seluruh masyarakat bila dilihat terjadi pelanggaran, laporkan. Gunakan aplikasi JAKI, laporkan sehingga kami bertindak," sambung dia.

Kerumunan Lebih dari 5 Orang Dibubarkan

Anies menegaskan warga tak boleh membuat kerumunan di Jakarta. Dia mengatakan kerumunan warga di atas lima orang akan dibubarkan.

"Potensi penularan terlalu tinggi. Petugas akan membubarkan kerumunan maka dari itu jangan berkumpul lebih dari lima orang, nanti akan ditindak dan membubarkan diri," ujar Anies.

Imbau Tak Keluar Rumah di Akhir Pekan
Anies juga meminta warga tidak keluar rumah saat akhir pekan. Dia berharap warga bisa menahan diri untuk berada di rumah demi mencegah penularan Corona.

"Sabtu dan Minggu gunakan hari ini jadikan jeda di rumah, bersama keluarga di rumah jangan berpergian kecuali kebutuhan mendesak," ujar Anies.

Kantor Wajib WFH 75%

Anies juga mewajibkan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Kebijakan itu berlaku bagi perkantoran di kawasan zona merah Corona.

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Kamis (17/6).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen.

Sementara, perkantoran yang berlokasi di zona kuning dan oranye masih dibolehkan menggelar WFH-WFO dengan kapasitas masing-masing 50 persen. Adapun sekolah yang terletak di zona merah hanya diperkenankan menggelar pembelajaran secara daring.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, SEA Games, Voli, Olympic
wwwwww