Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
22 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
16 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
15 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
17 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Beladiri

Polisi Harusnya Mudah Usut Dugaan Dosen Disosor Rektor di Pintu Kamar Hotel

Polisi Harusnya Mudah Usut Dugaan Dosen Disosor Rektor di Pintu Kamar Hotel
Ilustrasi pintu kamar hotel. (foto: ist./pixabay/david lee)
Minggu, 20 Juni 2021 19:05 WIB
JEMBER - Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang berpandangan, mundurnya RS dari jabatan Rektor Unipar Jember seharusnya memudahkan polisi untuk memproses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu dosen.

"Pengunduran diri yang dilakukan oleh diduga tersangka merupakan bukti permulaan bahwa yang bersangkutan membenarkan adanya kasus tersebut. Hal ini semestinya memudahkan kepolisian untuk memproses kasus tersebut," kata Vertanto dikutip GoNEWS.co dari nusadaily.com, Minggu (20/6/2021).

Terkait mengundurkan diri RS tersebut, Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus mengungkapkan, telah dilakukan pertemuan internal kampus yang menghasilkan kesimpulan dugaan pelanggaran Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 aturan pokok kepegawaian, "Yang secara jelas menyebutkan bahwasanya para pejabat yang melakukan pelanggaran berat harus mengundurkan diri,".

Jadi, kata Zaki dalam lansiran itu, "Beliau (RS, red) menanggalkan jabatannya agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut,".

Menurut penuturan RS, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika ada kegiatan di sebuah hotel di kawasan Tretes, Pasuruan. Saat itu dia hendak mengajak seorang dosen untuk makan.

"Waktu itu saya ketuk pintu kamarnya. Ketika dia membuka pintu, tiba-tiba secara spontan saya cium, itu saja. Nggak tahu, saya memang khilaf," kata RS.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Jawa Timur
wwwwww