Polisi Harusnya Mudah Usut Dugaan Dosen Disosor Rektor di Pintu Kamar Hotel
![]() |
| Ilustrasi pintu kamar hotel. (foto: ist./pixabay/david lee) |
"Pengunduran diri yang dilakukan oleh diduga tersangka merupakan bukti permulaan bahwa yang bersangkutan membenarkan adanya kasus tersebut. Hal ini semestinya memudahkan kepolisian untuk memproses kasus tersebut," kata Vertanto dikutip GoNEWS.co dari nusadaily.com, Minggu (20/6/2021).
Terkait mengundurkan diri RS tersebut, Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus mengungkapkan, telah dilakukan pertemuan internal kampus yang menghasilkan kesimpulan dugaan pelanggaran Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 aturan pokok kepegawaian, "Yang secara jelas menyebutkan bahwasanya para pejabat yang melakukan pelanggaran berat harus mengundurkan diri,".
Jadi, kata Zaki dalam lansiran itu, "Beliau (RS, red) menanggalkan jabatannya agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut,".
Menurut penuturan RS, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika ada kegiatan di sebuah hotel di kawasan Tretes, Pasuruan. Saat itu dia hendak mengajak seorang dosen untuk makan.
"Waktu itu saya ketuk pintu kamarnya. Ketika dia membuka pintu, tiba-tiba secara spontan saya cium, itu saja. Nggak tahu, saya memang khilaf," kata RS.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Jawa Timur |













