Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Pengaduannya

Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Pengaduannya
Ilustrasi OJK. (Foto: Istimewa)
Minggu, 27 Juni 2021 19:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal marak di Indonesia. Perusahaan tersebut menawarkan pinjaman melalui whatsapp atau SMS hingga meresahkan masyarakat.

Bagi Anda yang memiliki permasalahan dengan fintech lending dan pinjaman online illegal, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip dari keterangan resmi OJK, berikut cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol illegal.

Pertama, untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157 atau melalui pesan whatsapp 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Selanjutnya, setelah Anda menginstal aplikasi APPK, Anda pilih 'Pengaduan'. Kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Kedua, Anda bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal AFPI https://afpi.or.id. Lalu, pilih 'Kolom Pengaduan' kemudian laporkan pengaduan dan isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Berikut cara Anda menangani permasalahan kasus pinjol ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id

2. Langkah kedua, Anda bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran. Laporan bisa disampaikan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

Demikian, untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi, pastikan Anda meminjam pada Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/