Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Nasional

Sidak Ivermectin PT Harsen, BPOM Temukan Pelanggaran dan Produk Ilegal

Sidak Ivermectin PT Harsen, BPOM Temukan Pelanggaran dan Produk Ilegal
Kepala BPOM Penny Lukito. (Foto: dok. BPOM)
Sabtu, 03 Juli 2021 04:07 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Harsen Laboratories. Ditegaskan, dalam proses pembuatan Ivermectin mereka, ada produk ilegal hingga kemasan tak sesuai dengan ketentuan siap edar.

Tak hanya itu, BPOM juga mempersoalkan promosi Ivermectin yang dilakukan PT Harsen kepada masyarakat umum. Pasalnya, Ivermectin merupakan obat keras yang hanya bisa dipromosikan kepada tenaga kesehatan.

"Kemudian mendistribusikan Ivermectin ini tidak melalui jalur distribusi resmi. Keempat mencantumkan masa kedaluwarsa Ivermax 12 mg tidak sesuai dengan persetujuan BPOM, seharusnya akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi," jelas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers Jumat (2/7/2021).

"Namun dicantumkan oleh PT Harsen 2 tahun setelah diproduksi. Saya kira itu adalah sesuatu hal yang critical, kedaluwarsa, mengedarkan obat yang belum dipastikan mutunya," sambungnya.

BPOM menegaskan ketentuan produksi obat dan distribusi yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan mutu dan kualitas obat terkait. Hal ini tentu bisa membahayakan masyarakat.

"Tentunya ini sangat-sangat berpotensi membahayakan masyarakat. Kami sampaikan bahwa langkah-langkah pembinaan telah dilakukan, namun belum ada respons dan niat baik dari pihak PT Harsen," bebernya.

BPOM kembali mewanti-wanti sanksi yang bisa dikenakan jika tak kunjung ada perbaikan dari pihak terkait. Adapun sanksinya bisa dalam bentuk administrasi seperti peringatan keras dan penghentian produksi atau sampai mencabut izin edar.

"Apakah itu sanksi administrasi atau bisa berlanjut kepada sanksi pidana berdasarkan bukti-bukti yang bisa didapatkan administrasi ada peringatan keras sampai dengan penghentian produksi dan pencabutan izin edar," kata Penny. "Itu saya kira seharusnya sudah diketahui pelaku usaha, BPOM tentu saja melakukan pembinaan," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, SEA Games, Nasional, Voli, Olympic
wwwwww