Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
16 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
17 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
13 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
13 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
12 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Nasional

60 WNA Terjaring Razia PPKM Darurat di Jakarta, Tiga Orang Positif Covid-19

60 WNA Terjaring Razia PPKM Darurat di Jakarta, Tiga Orang Positif Covid-19
Selasa, 06 Juli 2021 21:03 WIB
JAKARTA - Polisi menindak sebuah kafe di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, 81 orang diamankan saat menggerebek pada Sabtu (3/7/2021). Dari jumlah tersebut, 60 orang Warga Negara Asing (WNA).

“Kafe ini dominan orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. 81 orang kita amankan di sana. Dari 81 orang, 60 warga negara asing,” kata Yusri di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi, karena dari hasil pemeriksaan 60 WNA melanggar PPKM Darurat itu hanya 17 WNA mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan paspor.

"43 WNA sama sekali tidak ada Kitas. Makanya kita koordinasi dengan imigrasi. Juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk datakan 60 orang itu apakah ada masalah lain," tutur Yusri.

Yusri menyatakan, para pelanggar PPKM Darurat itu dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Puluhan pengunjung itu kemudian dilakukan tes Covid-19. Hasilnya, didapatkan tiga pengunjung dan satu orang kasir terkonfirmasi positif Corona. "Kita swab (antigen) semuanya, tiga warga negara asing itu positif. Kita PCR juga sama positif Covid-19. Satu orang kasirnya ini juga sama reaktif, di PCR juga positif" beber Yusri.

Polisi juga menindak tempat spa dan kafe di Jakarta Selatan, Bekasi dan Tangerang yang nekat beroperasi pada masa PPKM Darurat. Totalnya, ada lima unit usaha diberikan tindakan tegas. "Ada lima kasus sementara ini dari mulai 3 Juli 2021 sampai dengan kemarin yang kita ungkap," ungkap Yusri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Nasional, Voli, Olympic, DKI Jakarta
wwwwww