Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
3 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
2 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
5
Peringatah HSP ke-98, Menpora Erick Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda Itu Harus Hidup
Kemenpora
3 jam yang lalu
Peringatah HSP ke-98, Menpora Erick Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda Itu Harus Hidup
6
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
3 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Tak Terima Anisa Pohan Diserang, Senior AHY Tantang Caleg Gagal dari PDIP

Tak Terima Anisa Pohan Diserang, Senior AHY Tantang Caleg Gagal dari PDIP
Mayor (Purn) Muhammad Saleh Karaeng Sila. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 17 Juli 2021 20:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Caleg gagal PDIP dari Bogor Dewi Tanjung ketemu batunya. Posting-nya di media sosial yang menyerang Annisa Pohan, istri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membuat gusar salah satu senior AHY.

"Apa yang disampaikan Annisa Pohan ini hanya mengingatkan Pemerintah, agar jangan menjual vaksin pada rakyat," kata Mayor (Purn) Muhammad Saleh Karaeng Sila, mantan pelatih terbaik batalyon Raider, yang memilih pensiun dini.

Salah satu yang pernah dia latih adalah Panglima Divisi Infanteri Kostrad Mayjen TNI Kunto Wibowo, putra mantan Wapres Try Soetrisno.

"Seluruh rakyat Indonesia pasti setuju dengan statement Annisa ini. Dia menyampaikan kebenaran kok. Tidak ada yang salah. Ini untuk mengingatkan, agar pak Jokowi jangan rusak namanya. Masak vaksin dijual?" kata Saleh dalam rekaman video yang diunggah di kanal Youtube MPS.

Gayung bersambut. Presiden Jokowi membatalkan program vaksin gotong royong individu atau vaksin berbayar, pada Sabtu (16/7), empat hari setelah Annisa mencuit. Semula program ini akan digelar di seluruh klinik Kimia Farma dengan biaya hampir Rp. 900 ribu untuk dua kali vaksin, termasuk layanan. Kimia Farma memungut 20% marjin keuntungan dari vaksin dan 15% marjin keuntungan dari layanan dari program ini.

Karena Dewi Tanjung juga menyebut-nyebut nama AHY dan mempertanyakan kemampuannya, Saleh, sebagai senior AHY di Akmil, mengingatkan, "AHY itu cerdas, lulusan terbaik. (Peraih) Adhi Makayasa (gelar bagi lulusan terbaik Akmil -red) di angkatannya. Dia terbaik diantara kawan-kawan seangkatannya pada masa itu."

Dengan logat Sulawesi yang kental, Saleh menegaskan, "Adik saya ini rela mengorbankan nyawanya untuk membela tanah air. (Dia) ke Libanon (sebagai anggota pasukan perdamaian), rela mengorbankan nyawanya untuk membela nama baik negara ini, memimpin pasukan ke sana."

Dengan nada gusar, Saleh mengimbau, "Tolonglah jangan bangunkan Macan-macan Tidar di negeri ini. Kami sudah capek perang melawan musuh-musuh negara dulu. Kami sekarang ingin membangun negara. Saya sudah capek perang, masak saya sekarang ini masih harus mencari-cari yang kayak gini-gini lagi seperti ini dengan rakyat sendiri," kataya.

Dewi Tanjung (41) sempat maju menjadi caleg dari PDIP tapi gagal. Ia hanya bisa memperoleh tujuh ribu suara pada Pemilu 2019 lalu. Pada tahun yang sama ia dilaporkan pada polisi karena membuat tuduhan palsu atas penyidik KPK Novel Baswedan, Waktu itu Dewi menuduh Novel Baswedan berpura-pura kena siraman air keras. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Ficar Hadjar mengatakan Dewi Tanjung bisa dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkasnya.***

wwwwww