Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
20 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
18 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
12 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
13 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
13 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
18 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Olympic

Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia

Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia
Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia. (Ilustrasi: Internet)
Minggu, 01 Agustus 2021 17:44 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PT. Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS), dinyatakan meninggal dunia. Ilham menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit An-Nisa Tanggerang, pada Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.28 WIB.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Adapun Ilham meninggal karena sakit.

"Telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS) hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," ucap Leonard melalui keterangannya, Sabtu (31/7/2021).

Leonard pun menjelaskan Ilham ditetapkan tersangka pada 1 Februari 2021 dalam kasus korupsi PT. Assabri. Saat itu ia menjabat Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.

Ilham dijerat korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 oleh Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, pada 28 mei 2021 berkas perkara Ilham telah lengkap atau P21. Sehingga, tanggung jawab Ilham sebagai tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sekaligus, kata Leonard, tersangka Ilham dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar kabar Ilham dinyatakan meninggal dunia, kata Leonard, tentunya Kejari Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," imbuhnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww