Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Bikini Protes PPKM, Dinar Candy Cuma Ditersangkakan dan Tidak Ditahan

Kasus Bikini Protes PPKM, Dinar Candy Cuma Ditersangkakan dan Tidak Ditahan
Dinar Candy protes PPKM diperpanjang. (Foto: Instagram)
Jum'at, 06 Agustus 2021 12:57 WIB

JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dinar hanya melakukan wajib lapor kepada kepolisian.

"Dikenakan wajib lapor," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8).

Azis menegaskan, belum akan melakukan penahanan kepada tersangka. Hal ini menyusul sikap tersangka yang dianggap kooperatif.

"Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Dinar sebelumnya ditangkap menyusul aksi berbikininya saat memprotes kebijakan PPKM yang diperpanjang. Dinar diamankan saat keluar dari rumah kerabatnya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta

Malamnya, Dinar resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Beladiri, Olympic
wwwwww