Relaksasi PPKM, Pemerikasaan STRP Dilakukan di 8 Titik Ganjil-Genap
![]() |
| Pemeriksaan STRP di stasiun kereta pada masa PPKM sebelumnya.. (foto: dok. ist./liputan6) |
Rabu, 11 Agustus 2021 07:44 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memberlakukan pemeriksaan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) meski PPKM mengalami pelonggaran.
Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (11/8/2021) menyebut, pemeriksaan STRP akan dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap.
"STRP tetap jadi persyaratan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo juga menambahkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | Antara |
| Kategori | : | PON, DKI Jakarta |













