Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
11 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
11 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
6 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
6 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
5 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
5 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Nasional

PKS: PLTS Atap Untungkan Orang Kaya, Bebani PLN

PKS: PLTS Atap Untungkan Orang Kaya, Bebani PLN
Ilustrasi PLTS Atap. (gambar: ist./dok. ap II)
Rabu, 18 Agustus 2021 18:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai, rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih sumir dan berpotensi merugikan PLN.

Dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Rabu (18/8/2021) itu, Mulyanto mengatakan, potensi kerugian PLN salah satunya terlihat dari ketentuan harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN.

Dalam rancangan permen yang baru itu, kata Mulyanto, Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.

Menurut Mulyanto, ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun kalau yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin buntung juga akan melukai rasa keadilan.

Pasalnya, surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, plus PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif. "Karena sekarang ini tarif ekspor-impor= 1:0.65. Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota,"

"Harusnya dalam aturan tersebut ada batasan, misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik; dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya. Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik lagi," tegas Mulyanto.

"Kalau aturannya seperti itu, maka ketentuan jual-beli listrik PLTS Atap ini akan lebih tepat sasaran," ujarnya menambahkan.

Mulyanto berpandangan, Permen itu juga harus mengatur batasan maksimum daya listrik yang dapat dibeli PLN.

"Pemerintah harus melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi. Tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri," tegas Mulyanto.

Hal ini, kata Mulyanto, perlu diatur agar tidak ada pengusana yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya.

"Sekarang mulai banyak ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya. Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat subsidi listrik dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap.

Secara ekonomi kondisi ini tentu tidak adil. Masak Pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu. Sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum dapat menikmati listrik," imbuh Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pemerintah harus hati-hati membuat aturan pengganti Permen Nonor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen. Jangan sampai aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat.

"Sebelum diberlakukan baiknya ESDM mengundang semua stakeholder. Terutama PLN. Karena dari semua pihak yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan," tandas Mulyanto.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kriminal, Nasional
wwwwww