Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Beladiri

Buaya Dijadikan Sop oleh TKA China, BKSDA: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Buaya Dijadikan Sop oleh TKA China, BKSDA: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Sup Buaya hasil racikan TKA China di Konawe. (Foto: Istimewa)
Kamis, 26 Agustus 2021 15:48 WIB

KENDARI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), menindaklanjuti seekor buaya yang dikuliti oleh para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.

Para TKA itu diketahui bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS), yang terletak di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara. Buaya yang masuk kategori satwa dilindungi tersebut dikuliti lalu dijadikan santapan untuk para TKA dengan membuatnya menjadi sop.

Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida mengatakan, pihaknya akan segera memanggil para pihak yang terlibat atas tindakan terlarang itu guna dimintai keterangan.

"Berdasarkan arahan dari kepala BKSDA Sultra, kemarin (Rabu 25 Agustus), telah diturunkan tim dan telah dilakukan olah TKP dan hari ini pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Laode Kaida, pada Kamis (28/08).

Sementara itu, lanjut Laode, saat tim BKSDA Sultra tiba di tempat kejadian pihaknya sudah tidak menemukan wujud buaya itu. Hanya tersisa bekas darah buaya, bahkan hewan reptil itu sudah dimasak menjadi sop untuk dimakan oleh para TKA itu.

Ia juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal saat tim BKSDA turun ke tempat kejadian buaya itu masuk dan terjebak di dalam selokan perusahaan. "Buaya tersebut kemudian lemas, kemungkinan karena limbah pabrik dan langsung ditangkap," jelasnya.

Atas perbuatan para TKA China yang menguliti buaya tersebut, mereka terancam hukuman pidana dengan masa kurungan maksimal 5 tahun. "Kalau melakukan itu karena unsur kesengajaan mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem," ungkapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Sulawesi Tenggara
wwwwww