Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
21 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Nasional

KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi terkait Pengisian Jabatan

KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi terkait Pengisian Jabatan
Ilustrasi kepala daerah terjerat kasus korupsi. (gambar: dok. niassatu.com)
Selasa, 31 Agustus 2021 08:52 WIB
JAKARTA - KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam pernyataan tertulis yang diterima GoNEWS.co, Selasa (31/8/2021).

Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, kata Ipi, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, diantaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa.

"Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan," papar Ipi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT atau operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan beberapa orang lainnya pada Senin (30/8/2021). OTT ini terkait dengan dugaan jual beli jabatan kepala desa.

KPK mengamankan uang senilai Rp362.500.000 dalam operasi tersebut.

Mereka yang terjaring OTT KPK adalah Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren, Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan.

Kemudian, Imam Syafi'i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Sedikitnya 22 orang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. 18 orang diantaranya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Terkait kasus jual beli jabatan di Probolinggo ini, LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengklaim, memiliki sejumlah bukti praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Ketua LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, pihaknya berharap dugaan ini juga diusut oleh KPK yang saat ini menangani kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

"Kami mengantongi bukti dugaan jual beli jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Probolinggo. Kami harap ini juga diusut," terang Samsuddin dikutip GoNEWS.co dari grup tribunnews, Selasa (31/8/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww