Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Diduga Gunakan Mobil Plat Palsu Saat Cekcok dengan Warga
![]() |
| Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita bersama anaknya saat mendatangi Poresta Pekanbaru. (Foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU- Mobil yang digunakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti diduga menggunakan nomor plat palsu. Dugaan itu muncul saat foto mobil yang digunakan Ida ke rumah warga yang cekcok dengan anaknya. Mobil yang digunakannya itu berjenis Kijang Innova, berwarna Hijau Metalik, itu menggunakan plat dengan nomor BM 1958 TI.
Nomor polisi BM 1958 TI itu bukanlah mobil Kijanh Innova, melainkan kendaraan jenis lain yakni Xpander. "Kalau dari data memang tidak sesuai dengan jenis kendaraan tersebut. Bisa diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) lain yang tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Kenderaan Bermotor) kendaraan tersebut," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Angga Prihantoro, Kamis (2/9/2021).
Kemudian Angga menyebutkan, jika memang benar mobil Anggota DPRD itu menggunakan plat palsu, ia sudah melanggar aturan yang ada. "Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Dalam pasal tersebut, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu," tegas Angga.
Saat ini mobil Kijang Innova itu masih berada di Polresta Pekanbaru, usai digunakan oleh keluarga Ida saat mendatangi rumah warga di Jalan Irkap, yang cekcok dengan anak Ida pada hari Rabu (1/8/2021) sore.
Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi mahasiswa dan pemuda Riau, Tengku Nur Ichsan mengatakan, pihaknya menemukan data bahwa plat nomor kendaraan yang dipakai Anggota DPRD asal Fraksi Golkar tersebut seharusnya BM 1874 AP bukan BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander.
"Akibat perbuatan Ida Yulita Susanti tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana Ida Yulianti dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar 500.000," ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu, kendaraan roda 4 yang digunakan Ida Yulia Susanti tersebut seharusnya dikembalikan kepemerintahan kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasif DPRD. Dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada pemerintahan Kota Pekanbaru.
"Sebagai gantinya anggota DPRD kan sudah diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya. Parahnya nih, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kendaraan roda 4 yang digunakan Ida Yulia Susanti dinyatakan hilang (tidak Jelas Keberadaannya), sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017," tandasnya.***
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta, Riau |













