Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
7 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
7 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
7 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Diduga Gunakan Mobil Plat Palsu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Desak Polri Usut Ida Yulita Susanti

Diduga Gunakan Mobil Plat Palsu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Desak Polri Usut Ida Yulita Susanti
Mobil yang digunakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. (Foto: Istimewa)
Kamis, 02 September 2021 14:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU- Mobil yang digunakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti diduga menggunakan nomor plat palsu. Dugaan itu muncul saat foto mobil yang digunakan Ida ke rumah warga yang cekcok dengan anaknya. Mobil yang digunakannya itu berjenis Kijang Innova, berwarna Hijau Metalik, itu menggunakan plat dengan nomor BM 1958 TI.

Nomor Polisi BM 1958 TI itu bukanlah mobil Kijanh Innova, melainkan kendaraan jenis lain yakni Xpander. "Kalau dari data memang tidak sesuai dengan jenis kendaraan tersebut. Bisa diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) lain yang tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Kenderaan Bermotor) kendaraan tersebut," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Angga Prihantoro, Kamis (2/9/2021).

Kemudian Angga menyebutkan, jika memang benar mobil Anggota DPRD itu menggunakan plat palsu, ia sudah melanggar aturan yang ada. "Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Dalam pasal tersebut, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu," tegas Angga.

Saat ini mobil Kijang Innova itu masih berada di Polresta Pekanbaru, usai digunakan oleh keluarga Ida saat mendatangi rumah warga di Jalan Irkap, yang cekcok dengan anak Ida pada hari Rabu (1/8/2021) sore.

Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi mahasiswa dan pemuda Riau, Tengku Nur Ichsan mengatakan, pihaknya menemukan data bahwa plat nomor kendaraan yang dipakai Anggota DPRD asal Fraksi Golkar tersebut seharusnya BM 1874 AP bukan BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander.

"Akibat perbuatan Ida Yulita Susanti tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana Ida Yulianti dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar 500.000," ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu, kendaraan roda 4 yang digunakan Ida Yulia Susanti tersebut seharusnya dikembalikan kepemerintahan kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasif DPRD. Dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada pemerintahan Kota Pekanbaru.

"Sebagai gantinya anggota DPRD kan sudah diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya. Parahnya nih, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kendaraan roda 4 yang digunakan Ida Yulia Susanti dinyatakan hilang (tidak Jelas Keberadaannya), sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017," tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, Ida Yulia Susanti dia anggap dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Jadi Ida harusnya dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit 200 Juta dan Paling Banyak 1 miliar. Dan kami aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga meminta kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Tipidkor Polresta Pekanbaru untuk segera menindak lanjuti laporan ini, karena hanya kewenangan penegak hukum untuk memberantas Oknum-oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.***

wwwwww