Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
10 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
10 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Komisi VII DPR RI Desak Pemerintah Perpanjang Keringanan Pajak Buruh Industri

Komisi VII DPR RI Desak Pemerintah Perpanjang Keringanan Pajak Buruh Industri
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto.Dok Gonews.co)
Kamis, 02 September 2021 14:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak Pemerintah agar segera memperpanjang keringanan (relaksasi) pajak penghasilan Pph Pasal 21 sebesar 100 persen bagi buruh sektor industri.

Demikian desakan tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto yang disampaikan melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Kamis (02/9/2021), di Jakarta. Menurutnya, keringanan itu perlu sebagai upaya meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus membantu meringankan beban biaya pelaku industri.

"Relaksasi pajak penghasilan itu habis sampai bulan September 2021. Begitu juga relaksasi PPN 22 impor untuk yang mengimpor barang baku untuk 19 industri manufaktur yang terkena dampak sesuai rekomendasi KADIN dan APINDO baik yang berlokasi di wilayah KITE maupun non KITE juga berakhir sampai bulan September 2021," ujarnya.

Pajak-pajak seperti ini kata Dia, layak untuk diperpanjang relaksasinya. "Bukan terkait pajak atas barang mewah mobil baru," tandas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, lanjut Mulyanto, Pemerintah perlu mempertimbangkan secara bijaksana terkait relaksasi pajak ini. Selain untuk menggairahkan industri juga jangan sampai melukai rasa keadilan dalam masyarakat.

Mulyanto keberatan bila Pemerintah memberikan keringanan pajak hanya untuk pembelian barang mewah. Menurutnya Pemerintah harus adil terhadap semua kelompok masyarakat.

Bila Pemerintah memberikan keringanan atas pembelian barang mewah maka seharusnya Pemerintah dapat pula memberikan keringanan pajak bagi buruh industri. "PKS minta Pemerintah untuk tidak memperlebar jurang ketidakadilan terkait pajak ini. Apalagi sekarang Pemerintah dengan DPR tengah membahas reformasi perpajakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU itu disusun untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Mulyanto.

Sebelumnya diketahui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan memperpanjang aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen. Mengingat, kebijakan itu akan berakhir pada akhir Agustus 2021.

Agus pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pertimbangan insentif pajak tersebut.

Hal itu ia ungkapkan saat menjalani Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu, 25 Agustus 2021. Langkah ini diambil Menperin untuk terus membantu perkembangan industri otomotif tanah air. Pasalnya, sektor otomotif ini dianggap berperan sangat besar dalam pertumbuhan industri dalam negeri.***

wwwwww