PPHN Cukup di TAP MPR, Tak Perlu Amandemen UUD 1945
![]() |
| Ilustrasi Gedung Parlemen Senayan. (foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wacana Amandemen terbatas UUD 1945 terus bergema. Sebagian elit politik ingin memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945.
Keinginan sebagian elit politik memasukan PPHN ke dalam UUD 1945 selayaknya ditolak oleh elemen bangsa yang pro demokrasi. Sebab, PPHN pada substansinya tak harus diatur melalui UUD 1945.
Demikian diungkapkan Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada GoNews.co, Jumat (03/9/2021). "PPHN memang penting bagi suatu bangsa dan negara. Dengan adanya PPHN, suatu bangsa dan negara memiliki pedoman atau arah bagi seluruh rakyat dalam membangun," ujarnya.
Hanya saja kata Dia, PPHN itu hanya memuat petuntujuk dari perencanaan pembangunan. "Karena itu, PPHN selayaknya cukup diatur melalui Ketetapan MPR (TAP MPR). Memasukan PPHN di TAP MPR, selain secara hukum tetap kuat juga dapat mengunci semua agenda tersembunyi (hiden agenda)," urainya.
Para penumpang gelap politik yang ingin memdompleng agendanya melalui amandemen UUD 1945 kata Dia, dengan sendirinya menjadi tertutup. "Mereka yang ingin presiden tiga periode atau menambah waktu masa presiden hingga 2027 juga akan gigit jari. Semua itu perlu dilakukan, karena pilitik itu dinamis. Celah sekecil apa pun akan dimanfaatkan para petualang politik untuk memasukan agendanya," urainya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, tidak semua hal yang berkaitan dengan tata negara harus diselesaikan dengan amandemen konstitusi UUD 1945. Salah satunya, seperti pembahasan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Pembahasan PPHN menurutnya, terlalu besar jika harus dilakukan melalui amandemen. Bagi dia, PPHN cukup dibahas dan selesai melalui Ketetapan MPR atau Tap MPR. "Kalau kita bicara PPHN buat saya yang paling pas itu memang Tap MPR," ujar Arsul, Kamis (2/9).
Alasannya, kata Arsul Sani, karena PPHN adalah dokumen yang sifatnya filosofis dan guidance, bukan operasional teknokratis. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengurai bahwa UUD 1945 sebagai landasan konstitusi adalah kumpulan dari aturan berbangsa. Sedangkan PPHN sebagai pedoman adalah pokok-pokok yang menjadi petunjuk dari perencanaan pembangunan. "Kan kalau bentuknya UU kan jadi lucu. Masa materi muatan UU kok hal-hal yang sifatnya filosofis," tandasnya.***
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













