Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
12 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
14 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
9 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
5
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
7 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
7 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Banyak Kritikan, Baleg DPR Sebut RUU TPKS Masih Draf Awal

Banyak Kritikan, Baleg DPR Sebut RUU TPKS Masih Draf Awal
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (Foto: Istimewa)
Rabu, 08 September 2021 14:56 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih berstatus draf awal, dan masih dalam tahap pembahasan.

Pihaknya terbuka dalam menerima berbagai pandangan dan masukan terkait perubahan atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut.

"RUU TPKS berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya," kata Willy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Dia juga menyampaikan, munculnya kritik atau masukan dari berbagai kelompok merupakan hal yang wajar. Menurutnya, kritik justru memperlihatkan bahwa RUU PKS ini telah mengalami kemajuan.

"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," ujarnya.

Meski demikian, Willy menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak bersifat menang atau kalah (zero sum game). Willy mengatakan, perbedaan yang muncul terkait materi RUU TPKS atau perbedaan paradigma lainnya dalam konteks kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan berdialog.

"Adapun Terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," kata dia.

Sebelumnya, draf RUU TPKS menuai kritik karena menghapus banyak pasal krusial dalam upaya penghapusan kekerasan seksual. Perubahan nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS juga disorot karena dinilai menghilangkan makna filosofis penghapusan kekerasan seksual.

Dalam draf RUU TPKS, sebanyak 85 pasal dihilangkan. RUU TPKS juga memangkas 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 4 bentuk. Usulan terbaru ini juga menuai kritik karena dinilai masih ada ketimpangan hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww