Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
24 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
2
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
24 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
3
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
4
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
4 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
5
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
3 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Dinilai Tidak Bisa Berhentikan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

KPK Dinilai Tidak Bisa Berhentikan 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co)
Selasa, 14 September 2021 21:13 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum dari UAI (Univeristas Al-azhar Indonesia), Suparji Ahmad berpandangan, pimpinan KPK tidak bisa memberhentikan 75 pegawainya yang tak lolos TWK (tes wawasan kebangsaan).

Dalam sebuah pernyataannya yang diterima GoNEWS.co, Selasa (14/9/2021), Suparji menjelaskan, pandangannya tersebut merujuk pada putusan MA bahwa hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

"Tidak boleh (KPK berhentikan pegawai tak lolos TWK, red). Harus diperhatikan, putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegas Suparji.

Suparji melanjutkan, selama pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.

Ia menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww