Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
9 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
8 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
3 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
3 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
3 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
6
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
3 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Terkait HGU hingga HTI di Riau, DPR: Harus Ada Kepastian Hukum Tanah untuk Rakyat

Terkait HGU hingga HTI di Riau, DPR: Harus Ada Kepastian Hukum Tanah untuk Rakyat
Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (foto: Istimewa)
Selasa, 14 September 2021 16:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA- Terkait banyaknya konflik horizontal yang terjadi akibat maraknya keberadaan dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Riau, Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau, segera melakukan pengukuran ulang atas luasan tanah yang diterima oleh para pemenang HGU, HGB, HPL dan HTI di Riau.

"Untuk menghindari konflik horizontal dengan masyarakat, BPN harus melakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang mendapatkan HGU, HGB, HPL dan HTI karena disinyalir terdapat pemakaian lahan melebihi aturan yang diberikan," ujar Junimart kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Ditegaskannya, BPN juga harus turut meninjau keberadaan dari kebun Plasma yang didirikan para pemilik hak atas tanah untuk perkebunan kelapa sawit. "Plasma-plasma juga harus ditinjau tentang keberadaannya," lanjutnya.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan itu, desakan tersebut disampaikan nya dengan tujuan agar ada kepastian hukum yang diterima rakyat, bahwa tanah untuk rakyat. Sekalipun tanah tersebut boleh dikelola oleh pemilik HGU, HGB, HPL dan HTI, tetapi sepenuhnya pengelolaan itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

"Harus ada kepastian hukum. Tanah untuk rakyat, tanah diperbolehkan untuk dikelola, diusahai oleh pengusaha untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanah pasal 33 UUD 1945," tegasnya.

Selain itu, Junimart juga menyoroti terkait hak dan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam menetapkan obyek tanah redistribusi atau 'tanah redis'' adalah tanah pertanian yang sudah berstatus tanah Negara dan telah dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah /BPN sebagai obyek Landreform. Diharapkannya melalui kekuasaan atas REDIS itu, kedepan Pemerintah harus lebih tegas memberikan aturan dan sanksi kepada para penerima HGU, HGB, HPL dan HTI yang hanya memanfaatkan haknya untuk kepentingan perbankan semata.

"Tanah tidak ada yang terlantar, yang ada selama ini tanah-tanah tersebut Diterlantarkan sebagian oleh para penerima HGU, HGB, HPL dan HTI setelah mereka menerima manfaat dari perbankan. Untuk pola sindikasi ini Pemerintah kedepan harus lebih tegas memberikan aturan, sanksi kepada para penerima hak," tandas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Selanjutnya, terkait penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 903. Terhadap tanah-tanah milik rakyat yang jauh sebelum SK tersebut dikeluarkan telah dikuasai dan memiliki sertifikat hak milik. Politisi kelahiran Kabupaten DAIRI itu, menegaskan hal tersebut tidak boleh terjadi, pasalnya SK Menhut Nomor 903 itu tidak berlaku surut hukumnya.

"SK Menhut Nomor 903 yang menetapkan suatu kawasan, menjadi lahan hutan padahal tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat hak milik dan hak lainnya jauh beberapa tahun sebelumnya. Aturan tidak boleh berlaku surut. Kementerian ATR/ BPN harus bersikap tegas dengan terbitnya SK Nomor 903 dan SK lainnya menyangkut tanah dari Kementerian KLHK krn tidak ada koordinasi-komunikasi dengan lembaga terkait," pukasnya

Hal itu disampaikan Junimart, sebagai bagian dari kesimpulan hasil kunjungan kerja Panja Evaluasi HGU, HGB dan HPL Komisi II DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

Pada kunjungan kerja yang turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau M. Syahrir, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima Riau, Brigadir Jenderal. TNI, M. Syech Ismed, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja. Serta Direksi Direksi PTPN V, PT. Sinar Mas, PT Arara Abadi, PT. Wilmar Group dan Pertamina Hulu Rokan.***

wwwwww