Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
19 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
16 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
13 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
17 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Jutaan Pelaku Usaha Bangkrut, 14 Asosiasi dari Komnas UKM Protes RUU KUP

Jutaan Pelaku Usaha Bangkrut, 14 Asosiasi dari Komnas UKM Protes RUU KUP
Foto: Sutrisno Iwantono (Dokumentasi Pribadi)
Rabu, 22 September 2021 17:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Para pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengkritisi beberapa aspek dalam Rancangan Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mereka menuntut ada perubahan terkait RUU tersebut.

Kumpulan pedagang itu mengatasnamakan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi. Mulai dari JUSINDO, AKUMINDO, HIPMIKINDO, APINDO, ASITA, UKM Indonesia, Komunitas UMKM Naik Kelas, ASMI, INKOPAS, APPI, PUSKOPKARM PUSKOPPAS, Jaringan Startup Bandung, dan Komunitas Restoran Jakarta.

Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen, Sutrisno Iwantono, mengatakan seharusnya UMKM dipermudah dan dibantu oleh pemerintah baik dalam hal administrasi juga perpajakan. Namun nyatanya, dalam RUU KUP bertolak belakang dengan hal itu.

Dalam RUU KUP, pemerintah berencana untuk menetapkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto. "Kami mengusulkan aturan ini tidak diberlakukan bagi usaha mikro dan kecil. Kami menolak ketentuan ini. Sebaiknya tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018," kata Sutrisno dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2021).

"Karena itu kami anggap pemerintah tidak peka terhadap hal ini karena RUU KUP tidak lebih baik dari yang dulu. Khususnya dari kepentingan UMKM," katanya.

Menurut Sutrisno, kondisi UMKM saat ini belum pulih akibat adanya pandemi. Banyak pelaku usaha UMKM yang bangkrut hingga tahun 2021.

Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy mengatakan, hingga Agustus 2021, terdapat 19% UMKM yang telah bangkrut atau hampir sekitar 11 juta UMKM. Lalu ada 21,4% UMKM yang berpotensi bangkrut atau sekitar 13,7 juta UMKM, dari hasil survei yang dilakukan sebanyak empat kali.

"Dari data ini menunjukan kondisi UMKM sudah sangat parah, lebih parah dari kondisi krisis moneter 1998, di mana krisis moneter 1998 ada 7,42% yang bangkrut," katanya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengusulkan besaran pajak final sebesar 0,5% dari penjualan/omzet bruto tahunan. Selain itu, pengusaha juga mengusulkan besaran penjualan omzet bruto tahunan dinaikkan menjadi Rp 15 miliar dari Rp 4,8 miliar.

"Kami juga tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, dan tidak dibatasi oleh waktu seperti hanya diberikan kelonggaran antara 3-7 tahun," katanya.

Karena pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus dilakukan melalui laporan keuangan harian. Sementara UMKM tidak mampu membayar gaji tenaga yang memiliki skill di bidang keuangan.

Selain itu, kumpulan pengusaha ini juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan. Dalam hal ini sangat kontraproduktif dengan pengembangan kegiatan usaha. "Kita menolak ketentuan paksa membayar pajak. Bagaimana kalau tidak mampu bayar ini kan UMKM masa dipidanakan. Itu sangat menyakitkan orang tidak mampu tapi dipidanakan," ujarnya.***

wwwwww