Alasan Belum Berstus Terdakwa, MKD DPR Tak Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin dari Kursi Pimpinan Dewan
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan pihaknya saat ini belum bisa mmeberhentikan tersangka kasus suap, Azis Syamsuddin dari posisi Wakil Ketua DPR RI. Demikian diungkapkan Habib Aboe, kepada GoNews.co, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021) malam di Jakarta.
"Pertama, kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsudin di KPK. Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsudin,. Kedua, kami dari MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berhubung status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," ujarnya.
Hal ini kata politisi PKS itu, merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, dimana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa. Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
"Kita memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," tandasnya.
"Jika memang Saudara Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 dimana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Adapun untuk pemberhentian secara tetap, menurut Sekjen DPP PKS itu, pihaknya akan mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3. "Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap perkara kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK sebelumnya menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis karena diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenai perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta |