DPRD Kepri Dukung Protes Pemprov ke Kemenhub
"Kita harus protes, karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang," kata Jumaga dikutip GoNEWS.co dari Antara, Senin (27/9/2021).
Jumaga menyebut surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 27 tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam Undang-Undang itu, provinsi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil," ujarnya.
Akibat terbitnya surat tersebut, lanjut Jumaga, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor labuh jangkar sebesar Rp200 miliar terancam tak dapat terealisasi.
DPRD dan Pemprov Kepri pun segera menggelar rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut tentang larangan pemerintah daerah memungut hasil pendapatan labuh jangkar.
"Intinya, DPRD dan Pemprov Kepri satu suara menolak surat yang diterbitkan Kemenhub itu," tegas Jumaga.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | antaranews.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Kepulauan Riau |