Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
24 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
21 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
18 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
22 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
23 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Beladiri

Konsumen X5 Gugat BMW dan PT Astra Rp4,5 Miliar

Konsumen X5 Gugat BMW dan PT Astra Rp4,5 Miliar
Ilustrasi BMW X5. (Foto: Istimewa)
Selasa, 28 September 2021 08:00 WIB

JAKARTA - Seorang konsumen atas nama Sinar Baru Permai menggugat Astra International dan BMW Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp4,502 miliar 'cacat tersembunyi' di BMW X5.

Berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.

Dalam dokumen itu menjelaskan pihak penggugat adalah PT Sinar Baru Permai, sedangkan tergugat adalah Astra Internasional dan BMW Indonesia.

Dalam petitum tertulis, 'Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat'.

Selain itu juga dinyatakan 'kendaraan para tergugat berupa mobil Tipe BMW MY2015 BMW X5 xDrive35i (F-15) tahun 2015 mengandung cacat tersembunyi'. Dan 'secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materiil kepada Penggugat uang sebesar Rp4.502.000.000,- (empat milyar lima ratus dua juta rupiah)'.

Direktur Komunikasi Jodie O'tania BMW Indonesia mengatakan baru saja mendapatkan informasi dari pihak Astra, sebagai salah satu dealer resmi BMW di Indonesia, bahwa salah satu pelanggan X5 telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hingga saat ini BMW Indonesia belum menerima surat panggilan resmi dari pihak Pengadilan. BMW Indonesia berkoordinasi erat dengan semua pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," katanya seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Senin (27/9).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww