Negara Hadir! Warga Miskin Ektrem Tak Perlu Khawatir Tidak Makan
![]() |
| Ilustrasi warga miskin sedang menyantap nasi aking. (foto: dok. ist. via liputan6) |
Halim yang akrab disapa Gus Menteri itu menjelaskan bahwa salah satu cara pemerintah dalam upaya menghapus kemiskinan ektrem di tanah air adalah menjaga pengeluaran atau biaya hidup warga miskin esktrem. Maksudnya, bagaimana pengeluaran warga miskin ekstrem tidak sama dengan pengeluaran warga pada umumnya.
"Misalnya, warga miskin ekstrem kategori satu, tidak usah dibebani berpikir bagaimana makan tiap hari. Atau pemenuhan asupan kalori harian. Kenapa ini harus dipikirkan? Karena memang ya negara harus hadir, kita harus hadir. Jangan sampai dia sehari makan, sehari tidak makan," kata Gus Menteri Abdul Halim Iskandar sebagaimana disaksikan GoNEWS.co.
Upaya nyata pemerintah dalam menjamin warga miskin ekstrem kategori I bisa memenuhi kebutuhan kalori setiap hari itu ditempuh dengan aksi yang disebut 'Gerakan Asupan Kalori Harian untuk warga Miskin Esktrem Kategori I'. Adapun yang dimaksud miskin ekstrem kategori I adalah para Lansia (lanjut usia) yang tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumahnya tidak layak huni, serta tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai.
Secara umum, upaya pemerintah mengurangi pengeluaran warga miskin ekstrem juga ditempuh dengan beberapa mata aksi lainnya yakni; Bedah Rumah, Subsidi Listrik, Cek Kesehatan oleh Posyandu, Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Beasiswa bagi anak dari kalangan keluarga miskin ekstrem.
Dari sederet aksi nyata pemerintah mengurangi pengeluaran biaya hidup warga miskin ekstrem itu, menurut Gus Menteri, semua program dan anggaran sudah berjalan. Seperti pendidikan, misalnya, ada KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang selama ini sudah berjalan.
"Paling yang bikin baru itu, Gerakan Asupan Kalori Harian. Tetapi desa sudah pengalaman. Banyak sudah, desa yang melakukan itu dan saya sudah melihat sendiri," kata Mentri Desa.
Sebagai tambahan informasi, aksi pemerintah dalam menekan kemiskinan ekstrem secara umum terdiri dari 5 ha yang meliputi; 1) Pengurangan Pendapatan sebagaimana telah diuraikan, 2) Peningkatan Pendapatan, 3) Pembangunan Kewilayahan, 4) Pendampingan Desa, 5) Kelembagaan.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |













