Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Olympic

Brigjen TNI Penulis Surat ke Kapolri Dimutasi Jadi Staf KSAD

Brigjen TNI Penulis Surat ke Kapolri Dimutasi Jadi Staf KSAD
Ilustrasi Gedung KOSTRAD. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 09 Oktober 2021 22:21 WIB

JAKARTA - Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar menjalani proses hukum buntut surat yang ia kirim ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Brigjen Junior kini dimutasi menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Sanksi bebas tugas Junior sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka tertuang lewat surat yang dikeluarkan KSAD pada Jumat (8/10). "KSAD pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10).

Junior dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Sanksi terhadap Junior dijatuhkan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, yakni pada 22, 23 dan 24 September lalu di Markas Puspom AD, Jakarta.

"Serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Chandra.

Surat yang dimaksud sebelumnya ditulis Brigjen Junior pada pertengahan September lalu. Surat tersebut ia tulis sebagai sikap keberatannya usai bawahannya, seorang anggota Babinsa diperiksa oleh polisi ketika mendampingi warga korban kasus penyerobotan tanah di Manado, Sulawesi Utara.

Surat itu ditulis tangan Junior lewat secarik kertas dan belakangan viral di media sosial. Surat ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto; Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkara, Kapolri; dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww