Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
16 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
16 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kontras Minta Polisi Tangani Kasus Jangan Tunggu Viral

Kontras Minta Polisi Tangani Kasus Jangan Tunggu Viral
Ilustrasi. (Internet)
Senin, 11 Oktober 2021 15:06 WIB

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta kepolisian tidak menunggu kasus viral terlebih dahulu baru menindaklanjutinya.

Pernyataan itu disampaikan anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian merespons sikap kepolisian yang baru bertindak setelah viral kasus dugaan perkosaan terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Kita tentu tidak mau ada kultur harus viral dulu baru kemudian ditindaklanjuti," kata Rozy dalam konferensi pers daring, Senin (11/10).

Lebih lanjut, Rozy mengatakan kepolisian harusnya bisa secara proaktif, profesional, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus kasus yang diadukan oleh masyarakat. Selain itu, kepolisian juga harus bisa secara mendalam menangani kasus.

Berdasarkan pemantauan Kontras, kata Rozy, selama periode Juni 2020 hingga Oktober 2021 sedikitnya ada 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Beberapa kasus itu di antaranya meliputi kekerasan, pelecehan seksual, gratifikasi pejabat dan penganiayaan.

Menurut Rozy, angka tersebut bisa jadi lebih banyak. Sebab, banyak kasus serupa yang luput dari pantauan dan pemberitaan media.

"Kami menemukan misalnya kasus kasus yang tidak dilanjutkan tersebar dalam level Polres, Polsek, maupun Polda," kata Rozy.

Adapun alasan kasus tidak ditindaklanjuti seperti tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti dan arahan untuk diselesaikan secara internal atau damai.

"Dan beberapa alasan lainnya yang sebenarnya tidak dinilai kepolisian dalam cukup bukti jika dilanjutkan ke proses penyidikan misalnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Polres Luwu Timur membuka kembali kasus penyelidikan terkait pemerkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayahnya. Pembukaan kasus ditetapkan usai viral di sosial media.

Kapolres Luwu TimurAKBP Silvester berjanji akan melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga mengatakan semua yang menjadi kendala proses penyelidikan kasus pencabulan tersebut akan ditindaklanjuti kembali oleh Polres Luwu Timur.

"Semua yang jadi masalah kemarin kenapa kasus ini ditutup, akan ditindaklanjuti sama kapolres baru," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww