Komplotan Koruptor Lebih Hina dari Kompolotan Penjahat Copet
![]() |
| Ilustrasi KPK mengumumkan kasus OTT. (Foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, karakteristik komplotan koruptor jauh "lebih hina" dari pada kompolotan penjahat copet konvensional.
Hal ini diungkapkan Azmi menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing, Andi Putera dan 7 orang yang diduga berkomplotan menerima suap dalam pembuatan izin HGU perkebunan pada Senin malam (18/10/2021).
"Pelaku koruptor itu kan harus punya jabatan, mereka berasa memiliki kasta yang harus di hormati tapi ternyata berbuat curang, mencuri dengan melibatkan orang banyak atau merugikan keuangan negara," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Apalagi kata Azmi, Bupati Kuansing ini pernah melaporkan Kejaksaan Tinggi Riau dengan tudingan telah diperas senilai 1 Miliat oleh pegawai Kajari Kuansing. "Namun faktanya yang ada malah dia sendiri sebagai pemeran pelaku utama dalam OTT, sebagai orang yang punya keinginan untuk dapat uang suap HGU dengan penyalahgunaan jabatannya," tandasnya.
"OTT Bupati ini sangat tidak terpuji, tidak memberikan contoh keteladan, memalukan, mereka bukan mental pejuang namun penghianat, karena melakukan kejahatan korupsi dengan aktif. Diperparah lagi bahwa Bupati ini baru dilantik 4 bulan. Raja kecil ini serasa kejar setoran dengan cara korupsi dan minta fee," urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus OTT ini semakin menunjukkan tidak efektifnya sistem politik Dinasti, yang berpotensi jadi pemicu berbuat korupsi. "Bagi pejabat politik dinasti berhentilah "bermain main dalam wilayah korupsi" dan tentunya saya juga mendorong masyarakat, agar kedepan harus lebih teliti dalam memilih pemimpin daerah yang berdasarkan dinasti politik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka. Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan perkebunan sawit. "Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).***
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta |













