Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
14 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Komplotan Koruptor Lebih Hina dari Kompolotan Penjahat Copet

Komplotan Koruptor Lebih Hina dari Kompolotan Penjahat Copet
Ilustrasi KPK mengumumkan kasus OTT. (Foto: Istimewa)
Selasa, 19 Oktober 2021 21:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, karakteristik komplotan koruptor jauh "lebih hina" dari pada kompolotan penjahat copet konvensional.

Hal ini diungkapkan Azmi menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing, Andi Putera dan 7 orang yang diduga berkomplotan menerima suap dalam pembuatan izin HGU perkebunan pada Senin malam (18/10/2021).

"Pelaku koruptor itu kan harus punya jabatan, mereka berasa memiliki kasta yang harus di hormati tapi ternyata berbuat curang, mencuri dengan melibatkan orang banyak atau merugikan keuangan negara," ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Apalagi kata Azmi, Bupati Kuansing ini pernah melaporkan Kejaksaan Tinggi Riau dengan tudingan telah diperas senilai 1 Miliat oleh pegawai Kajari Kuansing. "Namun faktanya yang ada malah dia sendiri sebagai pemeran pelaku utama dalam OTT, sebagai orang yang punya keinginan untuk dapat uang suap HGU dengan penyalahgunaan jabatannya," tandasnya.

"OTT Bupati ini sangat tidak terpuji, tidak memberikan contoh keteladan, memalukan, mereka bukan mental pejuang namun penghianat, karena melakukan kejahatan korupsi dengan aktif. Diperparah lagi bahwa Bupati ini baru dilantik 4 bulan. Raja kecil ini serasa kejar setoran dengan cara korupsi dan minta fee," urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus OTT ini semakin menunjukkan tidak efektifnya sistem politik Dinasti, yang berpotensi jadi pemicu berbuat korupsi. "Bagi pejabat politik dinasti berhentilah "bermain main dalam wilayah korupsi" dan tentunya saya juga mendorong masyarakat, agar kedepan harus lebih teliti dalam memilih pemimpin daerah yang berdasarkan dinasti politik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka. Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan perkebunan sawit. "Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).***

wwwwww