Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
18 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
17 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
17 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
17 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Hukum

3 Orang DC Pinjol Ilegal di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka

3 Orang DC Pinjol Ilegal di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka
3 Orang ditetapkan jadi tersangka kasus pinjol ilegal di Surabaya (Foto: Detik/Amir Baihaqi)
Senin, 25 Oktober 2021 16:41 WIB

JAKARTA - Tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka di kasus pinjol ilegal yang kantornya di Sukomanunggal, Surabaya, digerebek beberapa waktu lalu.

Apa peran ketiga tersangka ini? Ketiga tersangka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang dan ditangkap di Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) serta Anggi Sulistya Agustina (31) asal di Bogor.

Mereka berperan sebagai debt collector atau penagih. Adapun tugasnya yakni mengirim pesan SMS tagihan dengan kalimat ancaman dan umpatan. Selain itu, mereka juga berperan sebagai marketing yang menawarkan pinjaman uang.

"Tersangka merupakan debt collector sekaligus marketing pinjol. Dan dalam tugas menagih ini mereka menggunakan kalimat-kalimat ancaman dan makian kepada nasabah yang dianggap belum bayar pinjaman," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10/2021).

Meskipun bekerja di perusahaan yang sama, lanjut Nico, namun sebenarnya di antara para tersangka ini jarang bertatap muka. Mereka diketahui hanya berkomunikasi lewat online.

Untuk itu, dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim bahkan harus menjemput dua tersangka di Bogor. Padahal kantornya ada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/