Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
1 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Nasional

UPZ Baznas Sucofindo Diresmikan

UPZ Baznas Sucofindo Diresmikan
Suasana peluncuran UPZ Baznas Sucofindo di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. (foto: ist./baznas)
Senin, 25 Oktober 2021 16:45 WIB
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama PT Sucofindo (Persero) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid Al-Hakim PT Sucofindo (Persero) pada Senin (25/10/2021). Peresmian ini ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) Pembentukan UPZ Baznas Sucofindo oleh Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo (Persero) Budi Hartanto.

Pimpinan Baznas RI Rizaludin Kurniawan dalam keterangan resmi yang diterima GoNEWS.co, menyambut baik peresmian UPZ Baznas Sucofindo. "Kami mengucapkan terima kasih atas silaturahim ini, kami dari Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan ZIS-DSKL (Zakat Infak Sedekah - Dana Sosial Keagamaan Lainnya) agar efektif dalam pengelolaan guna menanggulangi kemiskinan dan menyejahterakan umat,".

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan PT Sucofindo (Persero) selaras dengan visi dan misi BAZNAS, sebagai pilihan pertama pembayar zakat dan lembaga utama menyejahterakan umat. Keterlibatan para pimpinan Sucofindo di UPZ ini, akan menjadi contoh positif bagi pihak lainnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap umat," kata Rizaludin.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo (Persero) Budi Hartanto mengatakan, terbentuknya UPZ ini sebagai bentuk komitmen PT Sucofindo (Persero) dalam mengoptimalkan potensi penyaluran zakat, infak, dan sedekah, sehingga mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Baznas kepada Sucofindo dalam menjalin sinergi untuk bersama-sama melakukan pengelolaan zakat secara efektif dan efisien melalui pembentukan UPZ Baznas Sucofindo. Kami pun optimis dengan adanya UPZ Baznas Sucofindo ini dapat menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara maksimal," ujar Budi Hartanto.

Melalui pendistribusian zakat yang maksimal dan sistematis, menurut Budi Hartanto dapat menghasilkan efek domino yang positif di mana pertumbuhan ekonomi akan mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas pendidikan, serta kualitas sumber daya manusia.

Selanjutnya, Budi Hartanto menambahkan bahwa dengan kehadiran UPZ Baznas Sucofindo ini bisa bermanfaat sebagai sarana distribusi oleh Baznas untuk menyejahterakan umat.

"Tak hanya itu, kami yakin pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah menjadi lebih akuntabel, terutama pada pelaporan dana yang sistematis kepada pembayar zakat, infak, dan sedekah," tutup Budi Hartanto.

Sebagai informasi, pendirian UPZ ini telah sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Baznas No 2 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Aturan itu dikuatkan juga dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77