Kisruh Bisnis PCR, KPK Berani Enggak Panggil Luhut dan Erick Tohir?
![]() |
| Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal. (Foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
Bahkan nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diduga ada dalam lingkaran bisnis polymerase chain reaction atau PCR. Majalah Tempo edisi 1 November 2021 menulis, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
"Sejak awal, sebenarnya pemerintah sudah galau dan tidak tegas dalam melakukan pengaturan biaya tes PCR ini. Di awal pandemi, pemerintah mengeluarkan aturan wajib tes PCR bagi masyarakat yang ini bepergian ke luar kota biayanya mencapai 2,5 juta rupiah. Dan pada Agustus 2021 pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas biaya tes PCR sebesar 900 ribu rupiah," ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, melalui keterangan pers yang diterima GoNews.co, Selasa (02/11/2021).
Alif melanjutkan, kareana masih dianggap terlalu tinggi dan banyak menerima penolakan dari masyarakat, Presiden Joko Widodo sempat meminta kepada Menteri Kesehatan untuk menurunkan biaya tes PCR pada kisaran 450 ribu rupiah hingga 550 ribu rupiah. Dua bulan kemudian, Presiden kembali meminta biaya tes diturunkan menjadi 300 ribu rupiah dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
"Jadi, selain kegalauan dan kebimbangan pemerintah, ada dugaan para pejabat pemerintah terlibat dalam permainan harga tes PCR dengan memanfaatkan kondisi pandemi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para pejabat itu adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir," tegasnya.
Kedua Menteri tersebut dituding terlibat dalam pendirian PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang menyediakan jasa tes PCR bagi masyarakat. "Menurut kami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus merespon dugaan tersebut dengan memanggil mereka dan mengungkap permainan harga yang melibatkan pejabat negara itu," tukasnya.
Apalagi kata Dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ketentuan terkait impunitas bagi pejabat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan (3) yang saat ini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. "Pejabat negara tidak lagi memiliki keistimewaan untuk tidak dipidanakan dalam penanganan Covid-19," tandasnya.
"Mengenai hal ini, Tim Hukum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sedang menganalisis dan menyiapkan data-data terkait untuk melaporkan kedua menteri ini ke penegak hukum, baik KPK maupun Polri. Sebab, hal ini sejalan dengan program prioritas partai yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih. Apalagi, PRIMA juga menilai bahwa musuh besar bangsa Indonesia saat ini adalah oligarki," pungkasnya.***
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













