Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator PKS Ungkap Celah Pengabaian Pancasila dalam RUU TPKS

Legislator PKS Ungkap Celah Pengabaian Pancasila dalam RUU TPKS
Ilustrasi kekerasan seksual. (foto: ist./shutterstock)
Rabu, 03 November 2021 12:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bukhori Yusuf dalam pernyataan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (3/11/2021) mengungkapkan, konsideran filosofis pada huruf a dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS (dikenal dengan sebutan RUU PKS) dianggap melompat langsung pada landasan UUD NRI 1945 sehingga berakibat pada diabaikannya landasan Pancasila.

"Undang-Undang Dasar memiliki fundamen filsafat (Philosophische Grondslag) yang terletak di Pembukaannya, dimana jantungnya ada di alinea ketiga dan keempat. Sementara di alinea keempat itu terdapat Pancasila, dimana ruh Pancasila itu terletak pada sila pertama. Namun demikian, sangat disayangkan di dalam draf ini tidak disinggung sama sekali berkenaan dengan hal itu. Maka, konsideran ini perlu disempurnakan," kritik legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Tak hanya itu, kritik Bukhori selanjutnya menyasar pada konsideran sosiologis yang diterangkan pada Konsideran huruf b yang menyebut: "bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat,".

Menanggapi isi draf tersebut, Bukhori menyayangkan sikap gegabah tim penyusun draf RUU TPKS yang tidak menyinggung norma agama sama sekali dalam konsideran itu. "Selain bertentangan dengan nilai kemanusiaan, kejahatan seksual juga sangat bertentangan dengan nilai agama. Jangan malu untuk mengakuinya,".

"Dan jangan menampik betapa pentingnya peran agama dalam mengatur kehidupan kita karena tanpa agama muskil kita menjadi orang yang lurus. Karena itu saya usulkan perlu dimasukan nilai ketuhanan dalam poin konsideran ini," tegas Bukhori.

Kemudian juga dari sisi yuridis, lanjut Bukhori, kejahatan seksual di dalam dan di luar pernikahan, keduanya harus masuk di pengaturan dalam draf RUU ini. Sehingga, sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) soal perzinaan akan menjadi relevan untuk disertakan.

Bukhori, juga turut menyinggung aspek pencegahan kejahatan seksual. Menurutnya, aspek pencegahan tidak bisa hanya dilakukan secara normatif, melainkan juga mesti dilakukan secara strategis, yakni melalui strategi pendidikan. "Jadi, yang diajarkan dalam kurikulum pendidikan seks bukan tentang seks bebas, tetapi seks yang sehat dan sesuai dengan norma kehidupan kita, khususnya norma yang mengacu pada ajaran agama," ujarnya.

Di akhir paparan, Bukhori mengatakan, draf RUU TPKS ini diharapkan mampu merespons ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat tanpa meninggalkan masalah baru. "Draf RUU ini harus disusun dengan cermat dan komprehensif sebagai wujud pertanggungjawaban sosial kita kepada masyarakat. Jangan sampai ada celah di dalam rancangan ini sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan masif di masa depan lantaran tidak diantisipasi sejak sekarang," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/