Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
14 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
15 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
11 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
9 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
9 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
7 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Home  /  Berita  /  Metropolitan

SPB Minta Permen Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut

SPB Minta Permen Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut
Ilustrasi RUU PKS. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 05 November 2021 17:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Lingkungan Perguruan Tinggi 28 September 2021 telah diterbitkan dan disebut Permen Pencegahan dan Penanganan KS.

Ketua Organisasi masyarakat dan bantuan hukum Sahabat Peradaban Bangsa (SPB) Aan Rohanah mengkritik keras Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen Pencegahan dan Penanganan KS).

Aan menilai kalau dalam Permen tersebut ada beberapa pasal yang bertentangan dengan ajaran islam sehingga ia mendesak kalau Permen tersebut untuk segera dicabut. Pasal yang bertentangan tersebut baik yang disampaikan dalam Naskah Akademik, maupun Draft UU-PKS-nya.
Menurunya, Permen tersebut sepantasnya harus sejalan dengan keyakinan keberagaman semua agama yang dianut di Indonesia, dan memerhatikan ajaran Islam sebagai agama terbesar yang dianut warga negara Indonesia.

"Untuk meminimalisir kontroversi RUU P-KS, SPB mengusulkan Naskah Akademik dan draft rancangan alternatif atas draft RUU P-KS yang pernah ada, maupun draft RUU P-KS yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI, dengan mempertimbangkan masukan dari organisasi masyarakat, jaringan pemerhati korban dan organisasi bantuan hukum dengan tujuan mengurangi penolakan masyarakat," kata Aan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (05/11/2021).

Menurut catatan SPB terkait RUU PKS, pasal-pasal yang bertentangan dengan keyakinan sebagian besar umat Islam disampaikan dalam Naskah Akademik, maupun Draft RUU-PKS-nya. Pengesahan Undang-Undang, sepantasnya sejalan dengan keyakinan keberagamaan semua agama di Indonesia, dan memperhatikan ajaran Islam sebagai agama terbesar masyarakat Indonesia.

Untuk meminimalisir kontroversi RUU P-KS, kata dia SPB mengusulkan Naskah Akademik (NA) dan Draft Rancangan Alternatif atas Draft RUU P-KS yang pernah ada, maupun draft RUU P-KS yang diusulkan Badan Legislatif DPR RI, dengan mempertimbangkan masukan Organisasi Masyarakat, Jaringan Pemerhati Korban dan Organisasi Bantuan Hukum untuk mengurangi penolakan masyarakat.

Baleg DPR RI pun masih dalam pembahasan RUU P-KS ini dan sedang menerima masukan dari berbagai pihak, masyarakat dan ahli.

Dikatakan, SPB merasa dikejutkan dengan keluarnya Permen Pencegahan dan Penanganan KS, karena terlalu tergesa-gesa dan isinya tidak jauh berbeda dengan draft RUU P-KS dimasa awal pembahasan yang diajukan salah satu Lembaga yang mendapat penolakan oleh berbagai kelompok masyarakat dan elemen bangsa.

Dengan kemiripan isi pengaturan dalam draft RUU P-KS dengan klausul-klausul di Permen Pencegahan dan Penanganan KS , SPB meminta Permen tersebut dicabut dengan alasan, pada bagian Menimbang poin b., Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang membahas, Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang ini mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia.

Dijelaskan, tujuan pendidikan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia.

Penyelenggaraan Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan, peningkatan iman dan takwa, serta peningkatan akhlak mulia.

"Dan SPB mendapati Permen Pencegahan dan Penanganan KS mengabaikan semua hal berkait iman dan takwa maupun mempertahankan Prinsip Sexual Consent (seks bebas), sehingga SPB merasa amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini tidak dijalankan. Padahal seharusnya Menteri mengatur larangan Sexual Consent (seks bebas) di Perguruan Tinggi, tanpa memperhatikan usia, dan bukan malah membuka peluang pembiaran seks bebas," kata Aan Rosanah.

Ditambahkan, SPB sepakat korban kekerasan seksual harus dilindungi dan perkaranya ditangani, tetapi SPB tidak sepakat dengan defenisi Kekerasan Seksual dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Pencegahan dan Penanganan KS yang mengutip defenisi Kekerasan Seksual dalam draft pertama RUU-PKS yang berbunyi, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Penggunaan relasi kuasa dan relasi gender dalam defenisi di pasal tersebut, tidak berdasarkan Pancasila, dan diambil dari konstruksi pemikiran Barat seperti Marxisme yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Tuhan secara tegas hanya menciptakan dua jenis kelamin, lelaki dan perempuan.

Sementara penggunaan istilah gender, kebebasan memilih orientasi seksual dari jenis kelamin dan ini tidak dapat diterima sebagian besar penganut agama Islam, sebagai agama mayoritas di Indonesia. Menurut dia, konsep gender bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan dengan moralitas ketimuran di Indonesia. Dalam Pasal 2 Permen Pencegahan dan Penanganan KS terkait

Tujuannya disebutkan, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di Perguruan Tinggi.

Pasal ini mengabaikan tujuan pendidikan tinggi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Yang mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia, mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif. "Kami minta pemerintah mencabut Permen tentang pencegahan dan. Penangangan kekerasan seksual dicabut," pungkasnya.***

wwwwww