Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
24 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
2
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
24 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
3
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
4
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
4 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
5
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
3 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kuasa Hukum Putra Ahok Yakin Polisi Hentikan Perkara, Ini Sebabnya...

Kuasa Hukum Putra Ahok Yakin Polisi Hentikan Perkara, Ini Sebabnya...
Nicholas Sean, putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: ist./instagram)
Sabtu, 06 November 2021 15:37 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum putra Ahok Nicholas Sean Purnama dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (6/11/2021), optimis kasus tuduhan penganiayaan akan segera dihentikan polisi karena tidak memenuhi segala unsur pembuktian.

Dalam konfrontasi antara pihak pelapor dan terlapor yang dilakukan pada hari Kamis, 4 November 2021 di Polsek Penjaringan, banyak hal yang dianggap oleh pihak Nicholas bahwa pihak pelapor tidak konsisten dalam menyusun kronologi perkara.

"Pihak AT inkosisten terkait narasi penganiayaan yang dia bangun. Sebelumnya dia katakan Nicholas mendorong dia, di acara TV dia bilang dia ditarik, sekarang dia bilang dia didorong kemudian ditarik, ini yang benar yang mana?" ujar Kuasa Hukum Nicholas Ahmad Ramzy sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Sedianya, konforontasi akan dilakukan pada Hari Senin, 1 November 2021, namun pihak pelapor tidak hadir pada waktu yang sudah ditetapkan.

"Last minute pihak pelapor membatalkan kehadiran mereka, ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa pihak mereka tidak serius terhadap kasus ini. Seharusnya pihak pelapor yang proaktif mengawal kasus ini, kok ini malah kebalikannya," ujar Wardaniman Larosa selaku tim Kuasa Hukum Nicholas Sean.

Wardaniman Larosa menyebutkan akan mengawal kasus ini sampai terang benderang dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas sebagaimana program 'Presisi' dari Kapolri, sehingga pada akhirnya laporan polisi terhadap klien kami dihentikan.

Pihak Nicholas Sean mengharapkan agar pihak pelapor bisa koperatif dalam penyelesaian kasus ini, dan pihaknya optimis bahwa kasus ini bisa segera dihentikan karena minimnya alat bukti dan juga banyaknya inkosistensi dalam penyampaian kronologis kasus oleh pihak terlapor.

"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut," tutup Ramzy.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww