Dua Pejabat Ditjen Pajak jadi Tersangka Baru KPK
Dalam keterangan tertulis yang diterima GoNEWS.co, Nurul menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 yang telah menyeret eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu RI Angin Prayitno ke persidangan.
Dua tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng berinisial WR dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berinisial AS.
WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK juga telah mentersangkakan beberapa orang lain yakni; DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak; RAR selaku Konsultan Pajak; AIM selaku Konsultan Pajak; VL selaku Kuasa Wajib Pajak; dan AS selaku Konsultan Pajak.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |