Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
21 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
8 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
8 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
8 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pejabat Ditjen Pajak jadi Tersangka Baru KPK

Dua Pejabat Ditjen Pajak jadi Tersangka Baru KPK
Gedung KPK di Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co)
Kamis, 11 November 2021 16:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Dalam keterangan tertulis yang diterima GoNEWS.co, Nurul menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 yang telah menyeret eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu RI Angin Prayitno ke persidangan.

Dua tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng berinisial WR dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berinisial AS.

WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK juga telah mentersangkakan beberapa orang lain yakni; DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak; RAR selaku Konsultan Pajak; AIM selaku Konsultan Pajak; VL selaku Kuasa Wajib Pajak; dan AS selaku Konsultan Pajak.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/