Ratusan Orang sudah Daftar Calon Anggota KPU-Bawaslu
Diketahui, pendaftaran untuk menjadi anggota anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 resmi dibuka pada 18 Oktober lalu. Nantinya, Panitia Seleksi (Pansel) akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada presiden.
Dan Presiden akan memilih sejumlah nama untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk memenuhi kuota; 7 orang anggota KPU RI dan 5 orang anggota Bawaslu RI.
Tuntutan Transparansi
Direktur Kata Rakyat dan Konsultan Alwan Ola Riantoby dalam lansiran mediaindonesia.com mengingatkan, ada catatan kasus pidana yang menjerat komisioner KPU. Hal itu, menjadi peringatan dan mitigasi awal bagi tim seleksi untuk mencari calon yang berintegritas. Timsel, diminta untuk terbuka soal identitas nama-nama para pendaftar. Sehingga masyarakat bisa mengawal dan melihat latar belakang, dan rekam jejak para calon serta mengawasi proses seleksi.
Kocok Ulang Timsel
Demi mendapatkan anggota KPU-Bawaslu RI yang independen dan berintegritas, masyarakat sipil juga mengkritisi komposisi Timsel. Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021) mengatakan, pihak bersama Perludem dan Pusako telah bersurat pada Presiden Jokowi untuk menyatakan secara resmi keberatan mereka dan meminta setidaknya 3 hal pada presiden.
Tiga permintaan ICW, Perludem, dan Pusako kepada Presiden Jokowi adalah melakukan koreksi dan perbaikan atas Kepres Nomor 120/P Tahun 2021. Kemudian mengeluarkan kepres baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi dari unsur pemerintah, dengan mengganti satu dari empat orang yang ada di Timsel saat ini.
"Dan memastikan sosok yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta Pemilu dan bukan mantan tim sukses peserta Pemilu," ujar Adnan dikutip GoNEWS.co.
Permintaan terakhir adalah mengambil keputusan dengan memperbaiki kepres pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu. Sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan, Presiden memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh ICW, Perludem, dan Pusako.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |