Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
16 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Anak Buahnya Kembali Ditangkap KPK, Kemenkeu Minta Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Anak Buahnya Kembali Ditangkap KPK, Kemenkeu Minta Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Ilustrasi kantor Kemenkeu. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 12 November 2021 00:37 WIB

JAKARTA - Anak buahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengurangi jumlah pajak beberapa perusahaan sesuai permintaan, petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minta masyarakat untuk patuh bayar pajak.

Hal itu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat mengikuti konferensi pers penahan tersangka Wawan Ridwan (WR) yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (11/11/2021).

Awan mengatakan, penahanan oknum pegawai DJP berinisial WR dan satu orang lain lagi bernama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada DJP merupakan bukan kasus baru.

Karena, kasus ini merupakan kelanjutan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019.

"Kami tentunya sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana hasil penyidikan KPK," ujar Awan kepada wartawan.

Kemenkeu kata Awan, tidak memberi toleransi tindakan para oknum tersebut yang dianggap sangat mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang dilakukan.

"Ini yang menjadi komitmen kami bahwa Kementerian Keuangan itu terus melakukan perbaikan tatakelola pemerintahan yang lebih baik, memberikan pelayanan kepastian hukum kepada masyarakat untuk dapat melakukan hak dan kewajibannya dengan lebih baik dan akuntabel," kata Awan.

Awan juga memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh KPK dan unit internal Kemenkeu yang bekerjasama dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mengungkap kasus dugaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP dengan memegang asas praduga tak bersalah.

"Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerjasama dengan KPK dalam membersihkan Kemenkeu dari oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Awan.

Terhadap potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tim pemeriksa ini melibatkan gabungan terdiri dari fungsional pemeriksa pajak, kemudian fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Kami mengimbau pada kesempatan ini, kepada wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Jadi bayarlah pajak sesuai aturan. Pajak yang dibayarkan akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia," jelas Awan.

Karena sambung Awan, pajak yang dibayarkan ke kas negara akan dimanfaatkan untuk membiayai APBN.

Awan berharap, masyarakat berperan mewujudkan Kementerian Keuangan bersih dan transparan. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan oknum pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan untuk melapor ke Kemenkeu.

"Kami mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat Indonesia untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP," pungkas Awan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww