Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
6 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
6 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
6 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
6 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Akan Langsung Berdakwah

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Akan Langsung Berdakwah
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)
Minggu, 21 November 2021 15:44 WIB

JAKARTA - Bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith bakal langsung berdakwah. Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya Azis Yanuar.

"Yang jelas, langsung berdakwah," kata Azis kepada detikcom via pesan singkat, Minggu (21/11/2021).

Azis mengungkapkan hari ini ada syukuran kecil-kecilan, namun pihaknya tidak bisa menyebut tempatnya. Syukuran tersebut, dihadiri juga oleh pihak keluarga. "Ada syukuran kecil-kecilan di tempat yang tidak dapat kita sebutkan," ujarnya.

Azis menyampaikan terimakasih, kepada kerabat dan keluarga yang selama ini memberikan banyak dukungan kepada Habib Bahar bin Smith.

"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan habaib serta para tokoh ulama dan masyarakat yang selalu selama ini mendoakan dan mendukung perjuangan beliau. Terkhusus Pak Ichwan Tuankota dan murid-murid beliau yang selama ini setia bersama beliau, Allahu Akbar," ucapnya.

"Juga keluarga Habib Bahar bin Smith yang selama ini luar biasa mendukung beliau, terutama ibunda beliau," ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww